Bupati Salwa Melarang Masyarakat Bondowoso Lakukan Takbir Keliling

  • Whatsapp

BONDOWOSO, beritalima.com – Bupati Salwa Arifin mengeluarkan Surat Edaran tentang panduan penyelenggaraan sholat Idul Fitri 1442 hijriah saat pandemi Covid-19.

Dalam SE bernomer 450/227/2/430/2021 itu, dijelaskan bahwa pelaksanaan sholat Idul Fitri di Masjid dan lapangan hanya boleh dilaksanakan di wilayah-wilayah yang dinyatakan aman dari Covid-19.

Bacaan Lainnya

Tepatnya, wilayah dengan zona hijau dan kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

Namun tetap mematuhi protokol kesehatan. Termasuk, jamaah yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.

“Untuk kawasan dengan zona merah dan orange agar dilakukan di rumah masing-masing,” sebagaimana dikutip dalam SE itu.

Sementara itu, M. Imron, jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Bondowoso, menerangkan, pihaknya telah mengimbau pada masjid yang hendak melaksanakan sholat Idul Fitri untuk mengikuti dan mematuhi apa yang telah disampaikan oleh Ketua Satgas, yakni Bupati Salwa.

“Sudah kami sampaikan, takmir masjid harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat,”jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa(11/5/2021).

Selain itu, Kadinkes Bondowoso tersebut meminta takmir masjid agar menyediakan masker dan masjid tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitasnya.

“Sehari sebelumnya akan dilakukan penyemprotan desinfektan dan jamaahnya diwajibkan bermasker nantinya,”ujarnya.

Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, Sekertaris BPBD Bondowoso, Sunaryadi, pihaknya telah memerintahkan BPBD atas nama satgas koordinasi dengan takmir.

“Apabila masjid tidak mematuhi protkes tidak diperkenankan sholat Ied. Kami akan memantau keliling ke masjid-masjid yang akan ditempati untuk sholat Ied,” terangnya.

Merujuk pada SE Bupati Salwa ini, disebutkan juga bahwa pelaksanaan takbir keliling dilarang. Namun, jika dilaksanakan di Masjid atau Mushola harus mematuhi protkes. Salah satunya, yakni jamaah yang boleh hadir adalah 10 persen dari kapasitas.

Kemudian, silaturahmi Idul Fitri hanya dilakukan bersama keluarga terdekat. Sedangkan, kegiatan open house dan halal bihalal di lingkungan kantor dan komunitas tidak diperbolehkan.(*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait