Bupati Sumbawa Barat Keluarkan SE Dilarang Takbiran Keliling Diperbolehkan Sholat ID di Masjid

  • Whatsapp

SUMBAWA BARAT NTB.beritalima.com|
Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat secara resmi mengeluarkan (SE) Surat Edaran Nomor : 451.14/1135/kesra/ V/2021
Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi melalui Video Conference dengan Wakil Gubernur NTB, Kapolda NTB beserta Forkopimda Provinsi NTB.

Bupati Sumbawa Barat DR.Ir.H.W Musyafirin.MM menindaklanjuti dengan rapat Forkopimda Kabupaten Sumbawa Barat terkait dengan perkembangan Pandemi Covid-19 dengan ini disampaikan hal- hal sebagai berikut :

1.Bahwa sholat idul Fitri 1442 H/2021M dapat dilakukan dilapangan atau dimasjid masing-masing dengan kewajiban mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun,menjaga jarak , menghindari dari kerumunan dan menghindari kontak fisik/berjabat tangan.

2.Agar Camat dan Kepala Desa membentuk panitia sholat idul fitri 1442 H/2021M guna terjaminnya pelaksanaan Protokol kesehatan secara ketat sebagaimana dimaksud pada butir 1 diatas.

3.Panitia menyediakan sarana cuci tangan, Hand Sanitazer dan Masker.
4.Bagi masyarakat yang kurang sehat/sakit untuk tidak mengikuti sholat idul Fitri.
5. Takbiran dapat dilakukan di Masjid/Mushola dan tidak boleh melaksanakan takbiran keliling.(Rozak)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait