BONDOWOSO, beritalima.com – Peraturan Daerah (Perda) baru yang mengatur jarak antara Pasar Swalayan dengan Pasar Tradisional di Bondowoso menjadi perbincangan hangat.
Karena, dalam Perda Pasal 21 ayat 2 tersebut mengatur jarak antara keduanya hanya radius 50 meter dari sebelumnya 1000 meter.
Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin menjelaskan, pemangkasan jarak tersebut agar masyarakat memiliki daya saing, berinovasi dan berkreasi sehingga bisa meningkatkan ekonomi.
” Dari pihak kami sudah memberikan pengertian kepada mereka. Termasuk produksi mereka bisa dipasarkan di toko modern,” jelasnya, Rabu (17/02)
Sementara itu, Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir menerangkan, Perda baru dilahirkan bukan untuk kepentingan monopoli bagi pengusaha bermodal besar. Namun, bagaimana masyarakat di sekitarnya harus dilibatkan.
” Memang kita beri kebebasan, tidak ada jarak,” terangnya.
Dhafir menguraikan, dalam Perda tersebut mewajibkan pekerjanya minimal 80 persen berasal dari Bondowoso. Selain itu, harus ada penyertaan modal dari masyarakat di sekitarnya. Artinya, mereka yang berada di pasar tradisional dipersilahkan menanam modal di pasar modern.
“Tetapi pengusaha toko modern tidak bisa menaruh saham di pasar tradisional, ” lanjutnya.
Tak hanya itu, toko-toko modern harus melakukan pembinaan kepada toko di sekitarnya dan harus menjual barang ke toko binaan tersebut dengan harga grosir.
” Karena selama ini terjadi persaingan. Jangan sampai toko di sekitar pada saat kulakan ke pasar modern diberi harga eceran. Dia tidak bisa jual lagi,” pungkasnya. (*/Rois)