Bupati Salwa Sepakat Tak Ada Batasan Santri Penerima Honor Guru Ngaji

  • Whatsapp
Bupati Bondowoso Salwa arifin saat membacakan nota jawaban pandangan umum Fraksi (Rois beritalima.com)

BONDOWOSO, beritalima.com – Pemerintah kabupaten Bondowoso akhirnya menyelesaikan Verifikasi data guru ngaji yang bisa mendapatkan Honor guru ngaji. Bahkan Bupati sepakat tidak ada batasan jumlah minimum santri pagi para guru ngaji yang menerima honor.

Hal itu disampaikannya, saat dikonfirmasi sejumlah awak media usai Rapat Paripurna Jawaban buat atas pandangan umum (PU) sejumlah fraksi di DPRD, Kamis (1/8/2019).

“Saya cenderung menyetujui yang tanpa melihat jumlah santri, karena yang kami prioritas masalah kegiatannya,” katanya.

Apalagi kata dia, rupanya aspirasi yang banyak muncul tidak ada pembatasan, karena yang memang harus dilihat adalah perannya. Bukan jumlah santrinya tapi aktifitasnya.

“Aktivitasnya, meskipun tidak banyak kan disana aktifitasnya juga ada,” jelas orang nomor satu di Kabupaten Bondowoso tersebut.

Dia juga menjelaskan bahwa verifikasi data guru ngaji sudah selesai, dan terakhir ketemu angka 5400 lebih penerima.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab akan membatasi jumlah santri minimal 10 untuk guru ngaji yang berhak menerima.

Namun, DPRD Kabupaten Bondowoso meminta Pemkab agar tak memberi batas minimum jumlah santri bagi calon penerima honor guru ngaji.

Sebagaiman disampaikan oleh Fraksi PKB beberapa waktu lalu. DPRD akan menyetujui kenaikan honor guru ngaji.

Tentu dengan catatan bahwa seluruh guru ngaji harus mendapatkan bantuan tersebut tanpa ada pembatasan jumlah santri.

Hal ini dikarenankan jumlah santri dipengaruhi oleh metode yang diterapkan oleh guru ngaji. Apalagi banyak guru ngaji yang sudah lama ngajar, tapi santrinya di bawah 10 orang.

Kenaikan honor guru ngaji dari Rp 800.000 menjadi Rp 1,5 juta merupakan janji politik Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin saat mencalonkan diri sebagai bupati pada tahun 2018 kemarin. (*/Rois)

beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *