BONDOWOSO, beritalima.com – Permainan Tiktok Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga
(Kadispora) Bondowoso dengan seorang perempuan yang berjoget di atas meja berbuntut panjang dengan memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan.
Kali ini, Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin mengaku telah mengirimkan rekomendasi sanksi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk Kepala Disparpora Harry Patriantono.
“Kita sedang menunggu dari KASN. Sudah dilaporkan. Sudah diajukan ke KASN,” katanya saat dikonfirmasi.
Bupati juga mengaku telah memilih salah satu dari dua sanksi yang direkomendasikan oleh Majelis Etik. Namun demikian, bupati tak menyebutkan sanksi apa yang dipilih.
“Gak, gak (gak usah disebut). Di antara yang dua itu, satu. Salah satunya saja,” kata Bupati, tanpa menyebutkan sanksinya.
Sebelumnya, ramai diberbagai media cetak, elektronik dan online terkait sebuah video Kepala Disparpora Bondowoso, berjoget bersama seorang wanita, di atas meja ruang rapat.
Ada dua video yang diunggah akun @ayuismail33. Masing-masing berdurasi 17 dan 18 detik. Dalam salah satu video, Harry berperan sebagai pawang ular di atas meja. Sementara rekan perempuannya menari berlenggak-lenggok.
Kepala Disparpora Pemkab Bondowoso, Harry Patriantono mengakui perbuatannya itu. Namun kata dia, pihaknya tidak mesum. Hanya sekedar buat video TikTok untuk hiburan. Namun justru kelewatan. “Itulah khilafnya di sana. Karena saya seorang pejabat, harusnya saya menjadi contoh,” ucapnya. (*/Rois)