Bupati Sergai Ir.H.Soekirman sedang memberikan sambutannya pada acara pembukaan manajemen proyek bagi pejabat pembuat komitmen (PPK) Sergai di Hotel Grand Antares Medan, Senin (27/2).(siti/sug)
MEDAN, Beritalima.com- Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir H Soekirman membuka acara Kegiatan Manajemen Proyek bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Hotel Grand Antares Medan, Senin (27/2). Turut hadir dalam acara ini Asisten II Drs Ahmad Zaki, MAP, narasumber dari LPJK Nasional Semarang Ririh Sudirahardjo, perwakilan BPJS Kesehatan serta Ketenagakerjaan Sergai dan peserta kegiatan manajemen proyek.
Ir H Soekirman di hadapan 54 orang peserta kegiatan manajemen proyek bagi PPK se-Sergai menyambut baik terlaksananya kegiatan ini. “Kegiatan yang setiap tahun dilaksanakan ini sangat penting untuk dipahami secara menyeluruh dan terpadu supaya kegiatan manajemen proyek dapat terlaksana dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut H Soekirman dengan diterbitkannya UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pada pasal 8 huruf D disebutkan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota meliputi pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.
“Peraturan inilah yang mendasari Pemkab Sergai melaksanakan kegiatan manajemen pengelolaan proyek bagi pejabat pembuat komitmen se-Kabupaten Sergai. Tentu hal ini dilakukan agar bisa saling bersinergi antara pihak pemerintah kabupaten dengan penyedia jasa, dalam mengimplementasikan aturan-aturan yang ada tentang pengadaan barang/jasa pemerintah di Kabupaten Sergai,” ungkap H Soekirman.
Ditambahkannya juga bahwa kegiatan ini berusaha meningkatkan pengetahuan kepada PPK, khususnya yang berkaitan dengan manajemen pengelolaan proyek. “Hal ini sangat penting karena dengan memahami manajemen pengelolaan proyek, maka bagi PPK akan lebih berhati-hati dan berusaha menyempurnakan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dari yang lalu. Dengan begitu, diharapkan bagi PPK tidak akan mengulangi terjadinya kesalahan yang sama pada tahap proses pelaksanaan,” kata Bupati.
Kemudian Soekirman mengingatkan, sesuai dengan amanat Perpres No 4 Tahun 2015 pasal 93 ayat 1.A.1 bahwa PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak. Keputusan ini dapat dilakukan apabila berdasarkan penelitian PPK, penyedia barang/jasa tidak mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan, meskipun diberikan kesempatan kepada penyedia barang/jasa sampai lima puluh (50) hari kerja masa pelaksanaan pekerjaan berakhir. (siti/sug)