SURABAYA – beritalima.com, Sidang suap mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sidang kali ini, mengagendakan pembacaan eksepsi atas keberatan surat dakwaan Jaksa KPK pada Rabu 3 Juni 2020 lalu.
Dalam eksepsi yang dibacakan tim penasehat hukumnya, Saiful Ilah menyoal tentang penyusunan surat dakwaan yang dinilai tidak cermat terkait uraian tindak pidana yang dianggap merupakan perbuatan pihak lain.
“Banyak yang disampaikan dalam dakwaan itu merupakan perbuatan orang lain yang tidak ada kaitannya dengan Saiful Ilah,” kata Samsul Huda, ketua tim Penasehat Hukum Saiful Ilah pada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (8/6/2020).
Terkait masalah operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Pendopo Sidoarjo, Samsul mengaku kliennya tidak tau tentang uang Rp 550 juta dari kontraktor Ibnu Gofur yang katanya akan diberikan kepada Saiful Ilah.
“Tidak tahu menahu uang dari mana dan untuk apa,” ujarnya.
Uang Rp 550 juta tersebut, masih kata Samsul, bukan mengarah ke Saiful Illah melainkan sebagai bukti untuk Kadis PU BM Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PU BM Sidoarjo yang juga Ppkom Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP, Sanadjihitu Sangadji.
“Proses peradilan ada hukum acaranya, dan harus berada di jalur yang benar. Kami pun berharap, majelis hakim juga berada di jalur yang benar,” tandasnya.
Terpisah, Jaksa KPK Arif Suhermanto menganggap eksepsi merupakan hak dari terdakwa. Namun menurutnya, KPK telah berada di jalur yang benar dan sesuai dengan semua aturan dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Saiful Ilah tersebut.
“Semua proses sudah sesuai prosedur, dakwaan kami juga sesuai ketentuan KUHAP,” kata Arif ditemui usai sidang.
Terkait materi eksepsi tersebut, Arif menilai harusnya keberatan dan sebagainya itu ada wadahnya sendiri dalam proses hukum. Bukan saat persidangan.
“Kalau materinya itu, harusnya terdakwa dan penasehat hukumnya menyampaikan dalam Pra Peradilan. Seperti tentang status tersangka, alat bukti, dan sebagainya itu,” tandasnya.
Atas eksepsi tersebut, ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana memberikan waktu satu minggu pada Jaksa KPK untuk mengajukan tanggapan.
Diketahui, Selain Saiful Ilah, beberapa pejabat di Pemkab Sidoarjo juga terseret kasus ini. Kepala Dinas PU BMSDA Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PU BMSDA Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji, ketiganya juga sedang proses sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Meski berkasnya terpisah, Saiful dan tiga anak buahnya itu didakwa dengan pasal yang sama. Yakni pasal 12 huruf b UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saiful Ilah disebut menerima Rp 550 juta, Sunarti menerima Rp 227 juta, Judi Tetra menerima Rp 350 juta, dan Sangadji menerima Rp 330 juta dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.
Pemberian itu sudah diakui oleh dua kontraktor tersebut dan mereka berdua masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor. (Han)