Beritalima-Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Tahun 2016-2021 ini disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025 periode ketiga yang diterjemahkan kedalam visi dan misi Kepala dan Wakil Kepala Daerah yang terpilih dan dilantik.
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Pemda) Tahun 2016-2021 ini hakikatnya merupakan bagian dari upaya dan komitmen kita bersama untuk mewujudkan Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat menjadikan Kabupaten yang unggul, inovatif, bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Ir. H. Soekirman pada Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD Kabupaten Sergai Tahun 2016-2021 dan Ranperda tentang Desa di Gedung DPRD di Sei Rampah, Rabu (3/8).
Hadir dalam Rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Sergai Hasbullah Hadi Damanik, Riadi S.Pd, Sekdakab Drs. H. Haris Fadillah, M.Si, Anggota DPRD, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD dan Camat serta insan pers.
Pada awal penyampaian nota pengantar, Bupati Ir. H. Soekirman menjelaskan mengenai target pencapaian indikator makro ekonomi dan makro sosial Kabupaten Sergai akhir tahun 2021 yakni pencapaian indikator Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) sebesar 8,84%, PDRB per kapita mencapai angka sebesar 32295,19 (ribu rupiah), persentase penduduk diatas garis kemiskinan sebesar 95,0%, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai 70,5%, nilai investasi sebesar 1,6 Trilyun Rupiah, angka melek huruf sebesar 100%, angka rata-rata lama sekolah sebesar 12 tahun, angka harapan lama sekolah sebesar 13 tahun.
Selanjutnya Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/MI/Paket A sebesar 111,05%, APK SMP/MTs/Paket B sebesar 100%, APK SMA/MA/Paket C sebesar 96%. Sedangkan angka pendidikan yang ditamatkan SD/MI/Paket A sebanyak 15.000 siswa, SMP/MTs/Paket B 14.000 siswa, SMA/MA/Paket C 8.500 siswa. Untuk Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI/Paket A sebesar 100%, APM SMP/MTs/Paket B 89% dan APM SMA/MA/Paket C 83%, papar Bupati Soekirman.
Untuk angka kelangsungan hidup bayi sebesar 996,5 per 1.000 kelahiran hidup, umur harapan hidup sebesar 72,3 tahun, angka kematian ibu sebesar 80 per 100.000 kelahiran hidup, angka kematian bayi sebesar 3,5 per 1.000 kelahiran hidup dan angka kematian balita sebesar 5,5 per 1.000 kelahiran hidup, kata Bupati Sergai.
Sedangkan untuk Ranperda tentang Desa, lanjut Bupati Sergai Soekirman, didalamnya tertuang Perda tentang Desa dan diharapkan akan menjadi pedoman dalam urusan Pemerintahan di Desa yang mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan desa serta bidang pemberdayaan desa, pungkas Bupati Soekirman.(s.i)
Teks Photo: Bupati Sergai Ir.H. Soekirman tengah menyerahkan Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Sergai Tahun 2016-2021 dan Ranperda tentang Desa kepada Wakil Ketua DPRD Hasbullah Hadi Damanik pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sergai di Sei Rampah, Rabu (3/8).(s.i)