Bupati Sorsel Samsudin Anggiluli,SE Buka Lounching Surat Ijin Mengemudi

  • Whatsapp

TEMINABUAN, Beritalima.com – Setelah menempuh usia yang ke 12 tahun Polres Sorsel Kini Dapat menerbitkan SIM Sendiri, berkenaan dengan hal ini, Bupati Kabupaten Sorong Selatan didampingi Wakil bupati Drs Marthinus Salamuk, Plt Sekda Dance YulianFlassy,SE,MSi, Kapolres Sorsel AKBP Iwan Surya Anantha, Asisten 2 Setda Sorsel dan sejumlah pejabat Polres sorong selatan, melaksanakan rangkaian tahapan untuk mendapatkan SIM,C Dan SIM A

Formulir Pendaftaran, yang Dilakukan Bupati sorong selatan, Wakil Bupati Sorong Selatan, Sekda Sorong Selatan Dan kapolres Sorong Selatan, pelaksanaan dilanjutkan dengan Perekaman Sidik Jari, Tanda Tangan, Serta Melaksanakan Foto.
Setelah menunggu selama 10 Menit SIM Jenis C Dan A sudah dapat diperoleh,

Bupati sorong Selatan Samsudin Anggiluli, usai melaksanakan pengurusan SIM saat ditemui media ini memberikan apresiasi kepada Kapolres Sorsel AKBP Iwan Surya Ananta,SIK dan kasat lantas serta jajaran Polres sorsel yang telah berupaya sehingga Proses Penerbitan SIM kini telah dapat diproses di Teminabuan.
Sebelumnya warga Teminabuan harus mengurus SIM Di Kota Sorong Maupun Kabupaten sorong sehingga membutuhkan biaya yang cukup besar.

Bupati menghimbau kepada Warga Teminabuan agar mulai saat ini dapat mengurus SIM di Polres Sorong Selatan di Teminabuan tepatnya Di Ruang Satuan Lalu Lintas Polres Sorsel.
Dengan penerbitan SIM ini Bupati Samsudin berharap dapat memberikan PAD bagi kabupaten sorong selatan selain itu dirinya berharap kedepan Polres sorsel dapat meningkatkan pelayanan keamanan bagi masyarakat yang maksimal, Ujar Samsudin.

Lebih lanjut bupati juga menghimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif untuk membantu pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Sementara itu Kapolres sorsel AKBP Iwan Surya Anantha SIK,dalam wawancaranya mengungkapkan pihaknya juga menyampaikan terimah kasih kepada Pemkab Sorsel atas dukungan dari Pemda sorong selatan dalam pengadaan mesin SIM sehingga pelayanan SIM bagi masyarakat Dapat diterbitkan di Teminabuan.

Kapolres menambahkan kedepan diharapkan semua pengendara kendaraan bermotor baik roda 2 dan roda 4 diwajibkan memiliki SIM karena SIM adalah salah satu kelengkapan yang harus dimiliki.
Dengan proses ini masyarakat akan mengikuti tes baik teori dan praktek, hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat memahami dan mengerti tentang aturan maupun Undang – undang, Ungkap Kapolres. (MT)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *