WAINGAPU, beritalima.com – Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbiljora, M.Si, mengeluarkan Surat Edaran Nomor : KESRA.400/104/2021 tentang Peningkatan Kewaspadaan Dalam Rangka Pemberlakuan Pembtasan Kegiatan Masyarakat untuk Mengendalikan dan Meminimalkan Penularan Transmisi Lokal COVID-19 di Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Surat Edaran ini bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat, guna mengendalikan dan meminimalkan penularan transmisi lokal COVID-19 pada segenap warga masyarakat di Kabupaten Sumba Timur.
Sekretaris Daerah Sumba Timur, Domu Warandoy, S.H., M.Si., yang dihubungi wartawan media ini, Sabtu (16/1/2021) malam, membenarkan surat edaran yang ditandatangani Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbiljora, M.Si, pada 16 Januari 2021.
Dalam surat edaran disebutkan bahwa dalam rangka pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan dan meminimalkan penularan transmisi lokal COVID-19 di Kabupaten Sumba Timur, Pemerintah Ka bupaten Sumba Timur mewajibkan kepada seluruh masyarakat untuk dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Januari 2021, yaitu pertama, membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kedua, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring; ketiga, aktivitas esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Empat, mengatur pemberlakukan pembatasan, yakni pengurangan kegiatan restoran/warung makan/ cafe /kedai pedagang kaki lima (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen, dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/bawa pulang, tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran/warung makan.
Pembatasan jam operasional untuk pusat-pusat pembelanjaan/toko, toko modern/mart, sampai dengan pukul 20.00 Wita; dan pasar inpres/pasar kecamatan/pasar tradisional dilakukan pembatasan jam operasional transaksi jula-beli pada pukul 05.00 s.d pukul 10.00 Wita ditutup, dan dilanjutkan untuk buka kembali mulai pukul 16.00 s.d pukul 19.00 wita.
Lima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
Enam, kegiatan di tempat ibadah untuk sementara tidak dilaksanakan tatap muka secara langsung tetapi dapat dilaksanakan secara virtual.
Tujuh, seluruh kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dikalangan masyarakat dihentikan sementara.
Delapan, Dilakukan pengaturan pemeriksaan dan pembatasan kapasitas penumpang untuk transportasi umum wajib memakai maskerserta menaati protokol kesehatan bagi sopir, awak dan atau penumpang terutama yang masuk Kota Waingapu.
Sembilan, dilakukan pemeriksaan melalui operasi protokol kesehatan disetiap pintu masuk (gerbang) wilayah Kota Waingapu dan bagi sopir, awak dan /atau penumpang yang tidak memakai masker dan tidak menaati atem prokol kesehatanlainnya dilarang memasuki wilayah Kota Waingapu.
Selanjutnya, semua pelaku perjalanan dari luar kabupaten Sumba Timur diwajibkan, yaitu pelaku perjalanan yang masuk melalui jalur udara; wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil non reaktif rapit tes anigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Kemudian pelaku perjalanan yang masuk melalui pintu laut; wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PT-PCR atau nonreaktif rapit test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu makasimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Selain itu, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum tes acak (random check) rapit tes anigen; pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan PT-PCR atau rapit test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. (L. Ng. Mbuhang)