SUMENEP, beritalima.com| Ratusan guru honorer di Kabupaten Sumenep menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Selasa (17/05/2022).
Sebanyak 521 guru honorer yang menerima SK tersebut, telah dinyatakan lulus berdasarkan hasil seleksi kompetensi Guru Tahap II Formasi Tahun 2021.
Bupati Sumenep Ra Achmad Fauzi mengatakan, Pemerintah Daerah menambah pegawai formasi guru melalui PPPK untuk pemerataan, utamanya mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan penetapan kebutuhan CASN (Calon Aparatur Sipil Negara).
“Kami mengharapkan dengan pengangkatan PPPK Guru ini, bisa menjadi salah satu solusi untuk mengatasi kekurangan guru di wilayah kepulauan dan daerah daratan yang belum terpenuhi,” jelas Bupati saat penyerahan SK PPPK guru di Gedung Adi Poday, Selasa (17/05/2022).
Menurut ia, guru honorer yang diangkat sebagai PPPK hendaknya meningkatkan komitmen kedisiplinan dalam menjalankan tugas sebagai pendidik, supaya keberadaannya mampu menambah daya dorong pemerintah daerah meningkatkan kualitas pendidikan.
“Yang jelas, kehadiran PPPK Guru menjadi langkah awal untuk meningkatkan rata-rata lama sekolah (RLS) dan harapan lama sekolah (HLS). Mengingat keduanya sangat penting dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebagai salah satu indikator keberhasilan pembangunan daerah,” ujarnya.
Untuk itulah, menurut Bupati para guru harus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), dengan mengembangkan keahlian dann keterampilan dirinya, seiring perkembangan dan tantangan dunia global yang semakin kompetitif.
“Jadi, guru harus mampu menyesuaikan diri dengan situasi perkembangan zaman untuk meningkatkan dunia pendidikan berkualitas, untuk menjadikan generasi muda yang unggul dan berdaya saing,” terang Bupati.
Pada sisi lain, Bupati juga meminta guru harus profesional dengan melahirkan kreasi dan inovasi, sehingga jangan sampai takut kepada pimpinan di lembaganya untuk memberikan ide pemikiran demi memajukan pendidikan di Kabupaten Sumenep.
Pihaknya menilai, untuk memajukan pendidikan dalam menyusun program tidak harus dari pimpinan saja, namun juga dari bawah atau staf di sekolah demi kemajuan Kabupaten Sumenep.
“Guru termasuk ASN di jajaran Pemerintah Kabupaten Sumenep, namun belum menjadi orang hebat meskipun cerdas, manakala dirinya tidak pernah memberikan ide gagasan atau konsep program kepada pimpinannya,” pungkasnya.
Selain itu, penyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tersebut, juga ditandai dengan penandatangan perjanjian kerja oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumenep bersama perwakilan PPPK Guru.
Di dalam kesempatan tersebut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumenep Abdul Madjid, S.Sos, M.Si mengungkapkan, PPK guru yang menerima SK Bupati ini merupakan hasil seleksi tahap II untuk formasi tahun 2021 dengan jumlah sebanyak 521 orang.
“PPPK Guru itu melaksanakan tugas di lembaga pendidikan yang tersebar di 27 kecamatan dengan masa perjanjian kerja adalah 5 tahun terhitung mulai 01 Maret 2022,” jelasnya.
(Inf, An)