MALUT,beritaLima.com – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Usman Sidik menegaskan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Halmahera Selatan yang menolak vaksin Covid-19 akan diberikan sanksi berupa pemindahan menjadi anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP).
Ketegasan itu disampaikan Bupati Usman Sidik saat membuka kegiatan TMMD ke 1012 yang dipusatkan di desa Indari Kecamatan Bacan Barat, Rabu, (15/9/21) kemarin.
Bupati menyebut vaksinasi Covid-19 merupakan program pemerintah pusat yang di wajib dipatuhi seluruh ASN.
“Kalau ASN yang tidak mau vaksin, saya pindahakan jadi anggota Pol PP,” sebut Bupati dalam sambutannya
“Kami Pemda Halsel tidak main-main, untuk memutus rantai Covid-19 karena ini adalah instruksi negara,” tegas Bupati diakhir sambutannya sekaligus membuka kegiatan TMMD
Sekedar diketahui, kegiatan TMMD di Desa Indari Kecamatan Bacan Barat, dihadiri juga Wakil Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba, Dandim Inf. Untung Prayitno, S. Ip, M. Han, SKPD dan beberapa kepala desa. [Ilham M. Mansur]