SURABAYA, Beritalima.com | Pasca pemanggilan Bupati Lumajang Thoriqul Haq oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Kamis (9/7/2020), mendapat reaksi dari LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA).
Thoriq dipanggil setelah membela istri almarhum Salim Kancil yang tanahnya diduga diserobot pengusaha tambang. Thoriq mendatangi Polda Jatim bersama istri almarhum Salim Kancil. Dia mengaku dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pengusaha tambang di Lumajang.
“Kami dipanggil teman-teman di Polda, di Ditreskrimsus berkenaan dengan laporan yang nanti akan saya konfirmasikan siapa yang keberatan. Yang penting dari semua itu berkenaan dengan tanah yang digarap atau sawah yang digarap istrinya almarhum Salim Kancil,” kata Thoriq di Mapolda Jatim.
Dihubungi terpisah Wakil Presiden Lsm LIRA Bidang Hukum dan OKK, Irham Maulidy menyampaikan bahwa Permasalahan bisnis tambang pasir Lumajang memang sangat menjanjikan, pasti banyak yg berkepentingan termasuk pemodal besar.
“Kami mendukung langkah Bupati Lumajang untuk melakukan penataan dalam pengelolaan tambang pasir, sehingga kekayaan alam tersebut dapat betul betul bermanfaat dan menjadi sumber PAD bagi Lumajang” ujar Irham.
Irham menambahkan, bila ada pihak-pihak yang merasa terusik dengan langkah tegas Bupati sehingga berbuntut pada permasalahan hukum, maka kami siap mendampingi Bupati Lumajang dalam upaya menegakkan kebenaran, imbuhnya.
“insyaallah Bupati Lumajang tidak akan sendirian, kami aktivis Lsm LIRA se Jawa Timur siap mendampingi bila Polda Jatim kembali memanggil bliau” tutup Irham dalam sambungan telpon Kamis sore.
Laporan kepada Thoriq itu dilayangkan salahsatu pengusaha tambang di Lumajang. Kasus dugaan pencemaran nama baik ini bermula dari statemen Thoriq yang mengatakan tanah almarhum Salim Kancil diserobot pegusaha tambang yang bukan haknya yang disiarkan melalui channel youtube Lumajang TV. Mendengar pernyataan Thoriq itu pengusaha tambang berang dan melaporkannya ke Polda Jatim. (ik)