Buron KPK, Miryam Haryani Ditangkap

  • Whatsapp

Jakarta – Mantan anggota komisi II DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Hariyani ditangkap oleh Satgas Bareskrim di kawasan Kemang, Jakarta Selatan dini hari tadi.

“Benar ditangkap di Grand Kemang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (1/5/2017)

Setyo menambahkan saat ditangkap, tersangka pemberian keterangan palsu itu tidak melawan.

“Ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini diperiska di Polda Metro Jaya. Nanti dibawa ke KPK. Sementara sudah dibawa ke Polda untuk dimintai keterangan,” tukasnya.

Sekedar diketahui, Miryam S Hariyani merupakan tersangka pemberian keterangan tidak benar untuk sidang kasus korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan terdakwa Sugiharto.

Miryam dijerat Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Tipikor yakni dengan sengaja memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dengan pidana penjara singkat tiga tahun paling lama 12 tahun.

(Fai)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *