JAILOLO,BeritaLima.com – Kasus dugaan Persetubuhan atau layaknya seperti suami istri dibawah Umur (PBU) dengan terdakwa Antonius Segil alias Anto (19) warga Kecamatan Sahu, yang sempat menjadi Buron atau melarikan diri Ke Manado dan Akhirnya di tangka Daerah Tomohon Akhirnya resmi masuk ke Kejaksaan Negeri Kabupeten Halmahera Barat (Kejari Halbar),Jumat (1/11),siang,tadi.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Halbar, M Ashari Waysale, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penyerahan berkas tahap II kasus dugaan PBU beserta tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Halbar guna dilakukan Penuntut.
” Dari hasil pemeriksaan berkas tahap II serta terdakwa dan barang bukti tersebut telah diperoleh bukti yang cukup, terdakwa telah melakukan tindakan pidana PBU sehingga dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Lanjut Ashari, Penahan yang dilakukan terhadap terdakwa berdasarkan surat perintah penahanan Kajari Halbar Nomor : Print – 310 / Q.2.17.3 / Euh.2/11/2019 tertanggal 01 November 2019, yakni selama 20 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Dalam kronologis singkatnya bahwa tersangka Antonius Segil alis Anton pada hari selasa tanggal 25 Desember 2018 bertempat di Desa Peot Kecamatan Sahu Kabupaten Halbar telah melakukan persetubuhan anak di bawa umur.
Ashari juga menambahkan, Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa diancam dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E atau pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) UU RI nomor : 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti undang-undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling paling lambat 15 tahun penjara,” katanya.
Terpisah (Kanit) Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Polres Halbar Brigpol Abdurahman Kaplale ketika ditemui usai menyerahkan berkas tahap II di Kejari Halbar menyatakan tersangka Antonius (19) asal Desa Peot Kecamatan Sahu ini, pernah Buron atau melarikan diri Ke Manado dan Akhirnya kami melakukan penangkapan di Daerah Tomohon. Sehari setelah kami tiba di Manado langsung esoknya kami tangkap.tandasnya(Ay)