Kasus Anggaran Paskibraka Halbar, AJ Resmi jadi tersangka.

  • Whatsapp

JAILOLO,BeritaLima.com – Dugaan Tindak pidana Korupsi Anggaran Pasukan Pengibaran Bendera (Paskibraka) Kabupeten Halmahera Barat (Halbar) tahun 2017, yang ditangani oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar akhirnya resmi ditetapkan bendaharanya yang berinisial AJ sebagai tersangka.

Berdasarkan pantauan wartawan pada Jumat (1/11/), di kantor Kejaksaan Halbar tersangka hadir didampaingi oleh pengacaranya dan diperiksa oleh penyidik selama satu jam mulai dari pukul 10.00 – 11.00 Wit.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Halbar Gama Palias saat dikonfirmasi usai memeriksa diruang kerjanya Jumat (01/11/2019) mengatakan, Tersangka berinisial AJ mantan Bendahara Dispora Halbar tahun 2017 sudah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan penetapan tersangka sudah dari seminggu kemarin yang lalu sehingga pada hari ini  dilakukan pemanggilan dan hari ini juga diperiksa sebagai tersangka.ungkapnya

Lanjutnya ” Penetapan tersangka ini kan kita lihat dari hasil proses yang kita telah lalui selama ini hasilnya kan sudah memenuhi dua unsur bukti sehingga kita tetapkan sebagai tersangka.dan Kalau untuk tersangka selanjutnya nanti kita lihat pengembangannya karena memang dalam masalah ini, ada sekitar beberapa kegiatan, dari hasil proses penyelidikan-penyelidikan sehingga pengembangan ini bisa melihat yang kegiatan yang lain. kalau untuk penetapan tersangka ini untuk kegiatan yang lain yang termasuk dalam kegiatan keseluruhan itu,  tapi ada dikegiatan yang lain, nanti kita telusuri apakah ada temuan-temuan indikasinya. dan kalau memang sudah memenuhi kita bisa proses untuk tersangka-tersangka yang lain.terangnya Gama.

Masih Kata Gama tersangka terlibat dalam bagian kegiatan Paskibraka untuk pembayaran honor dan uang saku kegiatan dan juga untuk konsumsi-konsumsi.cetusnya

Selanjutnya nanti kita lihat kelengkapannya Kalau memang semuanya sudah lengkap dari saksi-saksi sampai tersangka kita langsung lakukan pemberkasan dan ditingkatkan ke penuntutan, kalau penuntutan nanti dilimpahkan ke pengadilan tipikor. tandasnya.

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halbar Salomina Meyke Saliama saat di konfermasi juga membenarkan,  adanya penetapan tersangka dugaan kasus penyalahgunaan anggaran Paskibraka tahun 2017.

Hari ini kita maraton Dalam kasus ini kita dua hari kemarin kita telah periksa ada sekitar enam sampai tujuh orang saksi dan hari kemarin ada sekitar empat saksi jadi jumlah saksi dalam waktu dekat ini ada sekitar sebelas orang yang telah diperiksa.

“Tapi ini tidak ada saksi penambahan lagi hanya saksi yang lama untuk dilakukan penyempurnaan”. Katanya

“Kasus ini Dengan temuan kerugian negara sebesar Rp.125.550.000, dengan total pagu anggaran untuk kegiatan sekitar 700 juta sekian, itu penghitungannya sudah final”. Ujar Ibu Mien sapaan akrab Kajari Halbar.

“Kalau sebelumnya kan kita lakukan pemeriksaan secara umum tetapi sekarang kan sudah ada pemeriksaan tersangkanya”. Jelas Ibu Mien.

Untuk mempertanggungjawaban perbuatannya tersangka di jerat dengan  pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang- undang Tipikor.(Ay)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *