LABUHANBATU, beritalima.com – Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Fathir, SIK atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SIK. SH melalui Teamsus yang dipimpin Kanit Resum IPTU Jhoni Pasaribu, berhasil mengamankan satu orang Tersangka Curanmor berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/515/IV/2018/SU/Res LBH, tanggal 27 April 2018 an. Pelapor Hilal Fajar Rambe.
Awalnya pada hari Jum’at tanggal 23 Maret 2018 sekitar pukul 12.30 WIB, Pelapor melaksanakan solat Jum’at di Masjid Raya Aek Tapa dan memarkirkan sepeda motor honda Beat miliknya di parkiran mesjid raya, selesai melaksanakan solat Jum’at, Pelapor tidak melihat lagi sepeda motornya di parkiran dan pelapor membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu, Rabu (23/5/2018).
Team melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi nama Tersangka An. A. Als Ardan (23) warga Dusun Lingga Tiga II Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu dan keberadaannya, dan pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2018 sekitar pukul 04.30 WIB, Team melakukan penangkapan tersangka di Bragas Kecamatan Simangambat Kabupaten Paluta.
Tersangka menjelaskan benar telah mengambil sepeda motor dari parkiran mesjid Raya milik Pelapor bersama temannya An. WS (ditahan Polsek Bilah Hulu kasus curanmor), tersangka juga menjelaskan bersama dengan WS pada akhir bulan Maret 2018 mengambil sepeda motor Honda Supra di Jalan Sirandorung Rantau Prapat dan pada tanggal 08 April 2018 mengambil sepeda motor Honda Supra x di Lingkungan Bulu Cina Kelurahan Siderejo Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Saat pengembangan Tersangka diberikan tindakan terukur dikarenakan Tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 2 (dua) unit sepeda motor sudah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut”, ujar Kasat Reskrim. (Oelies).