Buruh di Jember Unjuk Rasa, Minta Gubernur Jatim Cabut SK UMK 2022

  • Whatsapp
Buruh Sarbumusi dan SPSI Jember berunjuk rasa di depan Pendopo Bupati (Sugik/ beritalima.com)
Buruh Sarbumusi dan SPSI Jember berunjuk rasa di depan Pendopo Bupati (Sugik/ beritalima.com)

JEMBER, beritalima.com | Ratusan buruh di Jember melakukan unjuk rasa, meminta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, mencabut Surat Keputusan Upah Minimum Kabupaten (SK-UMK) tahun 2022.

Buruh yang tergabung dalam Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jember berorasi didepan Pendopo Bupati dan Kantor DPRD Jember, Senin (6/12/2021).

Bacaan Lainnya

Dimana SK UMK 188/803/KPTS/013/2022 tertanggal 30 November 2021 tertuang, 5 Kabupaten, yakni Kabupaten Malang, Jombang, Probolinggo, Pacitan dan Jember tidak mengalami kenaikan upah.

Sedangkan di Jember, dalam SK UMK yang diluncurkan Gubernur Jatim tersebut masih tetap 2,3 juta sekian.

Padahal sebelumnya, 15 November 2021 Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Jember, telah memutuskan besaran UMK Jember Rp.2,4 juta, yang juga dihadiri Serikat Pekerja dan Wakil Apindo.

“Dengan mempertimbangkan kesejahteraan buruh dan kelangsungan perusahaan, dengan tidak melanggar mekanisme dan undang-undang yang berlaku,” kata Ketua Sarbumusi Jember Umar Faruk, Senin (6/12/2021).

Menurut Faruk, keputusan itu sebagai pertimbangan Bupati Jember, dalam merekomendasikan kepada Gubernur Jawa Timur.

“Pada 17 November kami dan Serikat butuh lainnya, telah audiens dengan Bupati Jember tentang usulan UMK 2,5 juta, dengan pertimbangan tahun 2021 tidak ada kenaikan UMK,” jelasnya.

“Kebutuhan hidup layak buruh dan keluarganya, kesejahteraan dan naiknya harga bahan pokok, pertimbangan itu diterima langsung Bupati Jember,” imbuh Faruk.

Dengan demikian, Sarbumusi dan SPSI sepakat menolak UMK buruh sebesar 2,3 perbulan. Dengan begitu, meminta bupati Jember berkirim surat ke Gubernur Jatim atas putusan Depekab tentang UMK 2,4 juta.

Dengan demikian, Buruh meminta gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mencabut SK UMK Nomor 188 tahun 2022 dan menetapkan besaran UMK berdasarkan putusan Depekab dengan kenaikan 1,09 persen (2,4 juta) tanpa kecuali.

“Jika tidak ada rekomendasi dari Gubernur Jatim, kami akan mogok massal hingga 8 Desember 2021,” ancamnya.

Disamping itu, buruh meminta kepada pejabat pengawasan Disnaker Provinsi Jatim, untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

“Menindak tegas perusahaan yang tidak menjalankan UMK tahun 2022 atau yang melanggar aturan yang berlaku,” pintanya.

Kepada Depekab Jember, Faruk berharap, agar bersama-sama memberikan sosialisasi pada perusahaan dan pekerja di Jember.

“Bagi perusahaan yang tidak sanggup, bisa mengajukan permohonan penangguhan pengupahan, sesuai mekanisme yang telah diatur undang-undang,” lantangnya.

Sedangkan, Bupati Jember Hendy Siswanto saat menemui pengunjuk rasa menyampaikan, hari ini akan bertulis surat kepada Gubernur Jatim dan langsung akan ditanda tangani.

“Kami memohon kepada Gubernur Jatim, agar UMK Jember sesuai dengan Depekab yang sudah disepakati oleh para pengusaha sebesar 2,4 juta,” tegasnya.

Bahkan Bupati meminta, perwakilan Buruh ikut serta mengantar surat ke Gubernur Jatim. (Sug)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait