GRESIK, beritalima.com – Selasa, 20 Desember 2016, ribuan buruh di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang tergabung dalam beberapa federasi pekerja, turun ke jalan berunjuk rasa.
Dibawa pengawalan aparat keamanan gabungan dari Polres Gresik, Satpol PP dibantu TNI AD dari Kodim 0817/Gresik, ribuan buruh tersebut menuntut pemerintah daerah menolak TKA dari China ilegal yang mengerjakan proyek pembangunan pabrik Amonea II milik Petrokimia.
Pasalnya, keberadaan TKA ilegal ini telah menistakan UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan. Serta menimbulkan ketidakadilan dengan buruh lokal.
Demonstran juga mendesak Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto untuk menandatangani UMSK tahun 2017 yang sampai ini belum ditandatanganinya. Padahal batas waktu ditetapkan sampai pada,15 Desember 2016.
Koordinator aksi, Apin Sirait, mengatakan buruh lokal menolak keberadaan TKA dari China yang bukan ahli karena buruh lokal masih banyak yang belum mendapat lowongan kerja sebagai tenaga kasar. Terlebih TKA tenaga kasar ini diberi upah lebih tinggi dibanding buruh lokal.
“Kita harus tolak TKA dari China. Harus, karena menistakan UU Ketenagakerjaan dan ini ancaman bagi negara kita,” imbuh Apin.
Buruh juga minta pemerintah menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal tenaga kasar. Karena perusahaan inilah penyebab membanjirnya TKA China ilegal di Gresik, sampai mendirikan kampung TKA China ilegal di daerah Manyar.
(Abd)