SURABAYA, beritalima.com-
Tito Wahyu Priyatna (24) terpaksa tidak bisa merayakat pergantian tahun 2018, karena harus digelandang lalu dijebloskan kedalam penjara Polsek Rungkut Surabaya pada malam pergantian tahun karena melakukan penjambretan.
Pelaku yang diketahui berasal dari Dusun Gebang RT 2 Desa Langenharjo Kecamatan Plemahan Kediri ini sengaja datang ke Surabaya untuk menikmati pergantian tahun di salah satu kerabatnya di daaerah Graha YKP Putra Rungkut Surabaya.
Karena belum mempunyai modal untuk tahun baruan, pelaku ini akhirnya merencanakan melakukan penjambretan dengan lebih dulu keliling guna mencari sasaran. Saat itu korbannya, Sumiati (31) asal Griya Amerta Rungkut Surabaya.
“Begitu melihat korban yang saat itu mengendarai sepeda motor, oleh pelaku langsung dipepet hingga korban terdesak”, sebut Kompol Esti Setija Oetami Kapolsek Rungkut Surabaya, Senin (1/1/2018).
Masih kata Esti, karena dipepet akhirnya korban ini berhenti di Jalan Graha YKP, dengan secepat kilat tas yang berada di depan di lubang sebelah kiri motor korban di ambil dengan paksa oleh pelaku terbut.
“Usai dompet korban berpindah tangan, pelaku mencoba kabur namun diteriaki maping oleh korbannya”, tambah Esti.
Setelah berhasil melarikan diri, tak jauh dati lokasi kejadian ada mobil patroli 822 dan 821 dengan bantuan warga kemudian melakukan pengejaran dan pelaku tertangkap pada, Minggu (31/12/2017). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kemudian di bawa ke Polsek Rungkut Surabaya.
Dari pelaku yang melanggar Pasal 365 KUHP ini turut pula diamankan barang bukti sebuah tas yang berisi uang Rp. 900.000 dan sebuah HP merk Advan.
Teks foto: pelaku Jambret menutupi wajahnya saat di Mapolsek Rungkut.
Reporter: Ekoyono