Tersangka BR Tumanggor diamankan diruangan Satreskrim Polres Sergai.
Serdang Bedagai, Beritalima.com– Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap 1 (satu) orang tersangka pelaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berinisial BR Tumanggor ( 27 ) warga Gg Sado, Rantau Utara, Labuan Batu Utara. BR ditangkap atas pengaduan Erniyati (ibu kandung korban) sesuai dengan laporan Polisi No. Pol. : LP/433/Xll/2016, tanggal 15 desember 2016.
Dalam pengaduannya kepada Polisi, anaknya sebut saja Mawar (16) warga desa Firdaus, Sei Rampah, Sergai berkenalan dan berpacaran dengan tersangka BR Tumanggor berlanjut hubungan semakin dekat hingga melakukan hubungan layaknya sebagai suami istri.
Mawar dalam keteranganya kepada Polisi mengaku sudah disetubuhi sebanyak 5 kali diantaranya pertama pada bulan Januari 2016, yang kedua pada bulan April 2016, yang ketiga bulan Juni 2016. berlanjut yang keempat pada bulan Sept 2016, dan yang terakhir diingat tanggal 15 Okt 2016. Semua perbuatan tersebut dilakukan di rumah Mawar pada saat orang tuanya tidak ada dirumah.
Kasat reskrim Polres Serdang Bedagai AKP Agustiawan membenarkan penangkapan terhadap BR Tumanggor tadi malam saat berada di rumah keluarganya di dusun VI Sei Rampah.
“Tersangka sejak bulan november 2016 telah menghindar dari pihak keluarga korban, dan pernah menghubungi Korban melalui HP dengan mengatakan akan menikah dengan perempuan lain, sehingga Ibu Korban membuat pengaduan,” ungkap Kasat.
Terhadap tersangka BR Tumanggor dapat di duga melanggar Pasal 81 ayat 2, subs psl 82 ayat 1 UU RI no. 23 thn 2002. (sug)