DPRD Padang Apresiasi Tunjangan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Absensi & SKP Online

  • Whatsapp

PADANG,beritaLima — Mulai Januari 2017, Aparatur Sipil Negara(ASN) Pemerintah Kota Padang akan mendapatkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan sistem absensi dan SKP (Sasaran Kerja Pegawai). Kebijakan tersebut menurut Wakil Ketua DPRD Kota Padang, H.Muhidi MM, merupakan langkah positif untuk memacu kinerja serta kedisiplinan pegawai di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Padang.

Muhidi kepada wartawan, Selasa (7/2/2017) sore menyampaikan apresiasi dan sangat mendukung dengan diterapkannya TTP dengan sistem absensi dan SKP yang secara online langsung masuk ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Padang.

Meski demikian, Muhidi menekankan, dalam TPP tersebut, harus ada indikator kinerja yang ditetapkan Kepala OPD masing – masing sesuai dengan tupoksi. Harus ada perencanaan kerja, standar kerja dan kreatifitas kerja. 

“Tambahan penghasilan tersebut bertolak ukur nantinya dari beban kerja yang dilaksanakan. Bagaimana kreatifitas pegawai dalam melakukan pekerjaan, efisiensi dengan pekerjaan yang maksimal,” terangnya.

Lebih lanjut disebutkan, bagi pegawai yang kreatif dan bisa mencapai target kerja maksimal sesuai indikator yang ditetapkan OPD serta sesuai dengan sistem yang dibangun, maka pegawai tersebut layak menerima tambahan penghasilan, di samping gaji bulanan yang diterimanya. Hal tersebut tentu juga sesuai dengan golongan pegawainya. 

Pasalnya, beban kerja masing – masing pegawai itu beda, makin tinggi beban kerja akan berbeda pula cara hitungan penambahan pendapatan yang diperoleh.

“Walaupun hadir lima hari tapi jika tanpa kinerja yang maksimal, tentu hal ini bisa menjadi pertimbangan dalam pemberian penambahan pendapatan bagi pegawai tersebut,” ujar Muhidi.

Sebaliknya, kata Muhidi, ASN yang rutinitas kinerjanya sesuai jam kerja lima hari dan ditambah dengan kreatifitas kerja, mereka layak menerima pendapatan sesuai kriteria penilaian dari masing-masing OPD. Bisa saja mereka mendapat tambahan penghasilan 40 persen hingga 100 persen di luar gaji rutin kepegawaian sesuai golongan.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Setda) Kota Padang, Asnel menyampaikan, tahun 2017 akan diterapkan untuk pertama kalinya pelaksanaan absensi dan SKP online dengan maksimal pemotongan tunjangan bagi ASN sebesar 40 hingga 60 persen. Sedangkan di tahun selanjutnya, tunjangan ASN yang malas bisa dipotong hingga 100 persen.

Dengan penerapan ini, setiap ASN mendapat tunjangan yang nilainya berbeda. Karena, semua sudah terintegrasi secara online dan diharapkan disiplin dan kinerja ASN akan lebih meningkat. Di samping itu, pada 2018 juga diinformasikan tidak ada uang lembur lagi, karena dijadikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) semua. Dengan demikian, hanya ada 3 komponen yang diterima pegawai, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan sesuai Undang-Undang (UU) ASN No.5 tahun 2014. 

(pdm/bim/rki)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *