ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com || Kasus dugaan pencabulan seorang “DUDA BEJAT” sebagai pelaku berinisial AL yang mencabuli terhadap anak berusia (14), sebut saja Bunga, di mana pelaku dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak dan pasal kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun ditambah 20 tahun.
Kejadian tersebut terjadi pada Jum’at 28 Juni 2023 kemarin di Desa Pasipa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara.
Dimana pelaku dijerat Pasal 76 D dan E UU RI No 25 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dan UU No 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun ditambah 20 tahun
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widyatmoko, mengatakan, besok rencana sesegera mungkin kita lengkapi keterangan para pihak dan segera kita ambil langkah selanjutnya, ” kata Cahyo saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.. di.. nomor +62 852-2033-xxxx, Jum’at (18/8/23)
Diketahui, berdasar keterangan korban sebut Bunga (14) masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) dan pada saat itu terlapor meneleponnya untuk ikut ke sekolah, seusai tiba di gedung sekolah, terlapor disuruh masuk keruangan kelas
“Dan terlapor melakukan perbuatannya di dalam ruangan kelas, kejadian tersebut terjadi pada Jum’at 28 Juni 2023 kemarin. [dn]