SURABAYA – beritalima.com, Ketua majelis hakim R Anton memvonis Ulla Abdul Muiz, guru lembaga bimbingan belajar yang mencabuli dua siswanya selama 7 tahun penjara, Senin (3/12/2018).
Tidak hanya hukumam badan, bujangan yang tinggal di Jalan Raci II, Pakal, juga harus membayar denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan.
“Terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 76 E jo pasal 82 UU Perlindungan Anak. Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 100 juta. Jika tidak bisa membayar maka digantikan empat bulan kurungan,” ujar Anton dalam amar putusannya.
Atas putusan yang dibacakan singkat itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Ennyk Widjadja langsung menerima. Hal sama disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Duta Mellia dari Kejaksaan Tanjung Perak.
Seperti diketahui, terdakwa melakukan aksinya dengan modus bahwa kedua siswanya ini dirasuki makhluk halus.
Untuk menghilangkan makhluk halus itu harus menjalankan ritual telanjang. Begitu dituruti, terdakwa melakukan pencabulan. Oleh JPU terdakwa dituntut 10 tahun penjara, denda 100 juta, subsider 1 tahun kurungan. (Han/wankum)