Untung Rp 200 ribu Per Poket. Makelar Jual Beli Narkoba Ini Dituntut 8 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pendik Kristiawan bin Purwanto (21), perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu seberat 15,30 gram, 1,14 gram, 0,46 gram, bakal lama menjalani tahanan di rutan klas 1 Medaeng, Sidoarjo. Senin (3/12/2018).

Pendik yang juga warga dari Jalan Banyu Urip Kidul gang 1/28a ini, dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliat atau subsider 3 tiga bulan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati, dari Kejari Surabaya.

“Menyatakan, terdakwa Pendik Kristiawan bin Purwanto terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, sesuai pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap JPU Maryani Melindawati dalam
persidangan yang dipimpin FX, Hanung Dwi W dan Sandhy Krisna dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak.

Menurut Jaksa, tuntutan tersebut berdasarkan perbuatan terdakwa yang dengan sengaja melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu,

“Dengan menyimpan memiliki menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu seberat 15,30 gram, 1,14 gram, 0,46 gram, dan 2 dua buah timbangan elektrik,” tambahnya.

Pada Rabu 08 Agustus 2018 sekira pukul 07.00 WIB, Pendik ditangkap petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya bernama Heru Prasetyo dan Rizky Wardhana, lantaran memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat + 15,30 gram, + 1,14 gram, + 0,46 gram, buku tabungan Bank BCA an. Umi Lidyawati, timbangan elektrik besar dan kecil, HP merk Oppo warna putih, didalam lemari pakaian yang ada didalam kamarnya. Kepada polisi diakui narkotika jenis sabu-sabu adalah milik EDO (belum tetangkap, yang diambil di pinggir jalan Dupak Timur Surabaya (diranjau).

Keuntungan yang diperoleh erdakwa dalam menjualkan narkotika jenis sabu-sabu perpoketnya sebesar Rp. 200.000.
(Han/wankum)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *