Cabuli Siswi Di Kos Pak Sekdes Di Seret Ke Pengadilan

  • Whatsapp

GRESIK,beritalima.com-Pengadilan Negeri(PN) Gresik Jawa Timur Menyidangkan kasus asusila, dengan Terdakwa Mustaqim (49) warga Menganti, karena dia diduga mencabuli SA (17), pelajar kelas XII SMK swasta di kota Gresik.(21/2/2017).

 Pada persidangan tersebut, beragendakan sidang dakwaan.Namun sebelum ketua Majelis Hakim, Ketut Tirta, mengetuk palu dimulainya sidang,terlebih dahulu, awak media dipersilahkan untuk meninggalkan ruangan sidang, sebab terkait dengan kasus asusila dilakukan secara tertutup

“Untuk para rekan-rekan karena sidang kasus asusila anak di bawah umur berlangsung tertutup, dimohon secara hormat agar meninggalkan ruangan,” terang Ketut Tirta sembari meminta petugas PN untuk menutup pintu ruangan Tirta.

Menurut informasi yang berkembang, modus terdakwa,yakni menjanjikan korban akan dibelikan rumah,jika mau diajak hubungan intim. Mendengar janji palsu pria yang diketahui menjabat sebagai sekertaris Desa ini, membuat korban langsung terlena akan bujuk rayu terdakwa. akhirnya luluh dan melayani nafsu bejat terdakwa.

Menurut pengakuan korban, ternyata Sudah lebih lima kali, terdakwa berhubungan layakanya suami istri dengan korban ditempat kos di daerah sekitar Kecamatan Menganti

Agar ulah bejatnya tidak terendus, terdakwa bahkan sempat membuat sendiri surat keterangan menikah sirih palsu, yang ditujukan kepada pemilik kos, agar tidak dicurigai. Lalu darimana, surat keterangan nikah siri tersebut, terungkap, ternyata terdakwa juga menjabat Sekertaris Desa, sehingga dia leluasa untuk memalsukan surat tersebut.(Ron)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *