SITUBONDO, Beritalima.com –
Dua calon peserta lelang barang bukti yang digelar oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember dan kejaksaan Negeri Situbondo merasa kecewa lantaran tak bisa mengikuti mengikuti proses lelang karena terkendala administrasi,Rabu (30/8).
Deni (40) warga Panji Situbondo Salah satu calon peserta, mengaku sangat kecewa dan menduga kegiatan lelang barang bukti yang laksanakan oleh kejaksaan negeri Situbondo adalah illegal pasalnya kegiatan tersebut dilaksanakan tidak transparan selain tidak melalui iklan dimedia yang tersebar di Situbondo, proses pendaftarannya pun tidak dijelaskan di pengumuman bahkan pesertanya kebanyakan dari Banyuwangi, Jember dan Probolinggo.
“Kami dua orang dari situbondo tahu kalau akan adanya lelang melalui pengumuman kecil di kantor kejaksaan, berdasarkan pengumuman tersebut kami transfer sejumlah uang ke rekening melalui M Banking, tapi setelah pendaftaran kami tidak bisa ikut, karena persyaratan katanya tidak boleh pakai M-Banking,” Ujar Deni kecewa.
Calon peserta lelang asal Situbondo tersebut juga mempertanyakan perbedaan keabsahan transfer via M-Banking dan slip penyetoran, sehingga peserta yang menggunakan M-Banking tidak diperkenankan mengikuti lelang selain itu pengumuman oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember di surat kabar tertanggal 24 Agustus, tidak ada surat kabarnya di situbondo.
“Jelas saya sangat kecewa, lelang ini kebanyakan hasil keputusan Pengadilan Negeri Situbondo, tapi kenapa kami sendiri orang Situbondo tidak boleh tahu akan lelang, terus terang saya baru pertama kali mengikuti lelang, tapi karena kesalahan administrasi kami yidak diperbolehkan ikut lelang, sementara Di papan pengumuman sendiri tidak secara detail menjelaskan tata cara menjadi peserta lelang, Saya mohon Kajari Situbondo yang baru mengusut tuntas hal ini, karena kami menduga ada konspirasi antara KPKNL, Bagbin Kejaksaan dan peserta, pemenangnyapun rata – rata orang Banyuwangi ini kan aneh,” Ucapnya penasaran.
Kasubagbin Kejaksaan Negeri Situbondo Sajiyono,SH saat dikonfirmasi wartawan menyebutkan kewenangan lelang sepenuhnya berada di KPKNL termasuk dari pengumuman, proses pendaftaran serta tempat lelang,”Semuanya itu kewenangan KPKNL, kami hanya di minta menyediakan tempat yang kebetulan lelang kali ini ditempatkan dikantor kejaksaan Situbando,”Bantahnya.
Barang yang diLelang berupa 3 unit sepeda motor, 3 Unit Truck diesel Mitsubishi tahun 2005 dan tahun 2012 dan 103 Batang kayu jati gelondongan, yang diikuti sekitar 20 peserta dan dimenangkan oleh peserta yang kebanyakan berasal dari Banyuwangi. (Joe)