Ogan Komering Ulu, beritalimacom– Dugaan penyelewengan penyaluran raskin yang dilaporkan LSM LPKI (Lembaga Pemberantas Korupsi Indonesia) ke Inspektorat Ogan Komering Ulu (OKU) di klaim oleh Camat Baturaja Barat Heryamin, SAg, SP, MSi pasalnya, menurutnya pihak kecamatan telah menyalurkan raskin sesuai dengan ketentuan, aturan meskipun permasalahannya sudah dilaporkan ke Inspektorat.
“Saya siap bertanggung jawab dalam artian administrasi raskin,” ungkapnya kepada beritalima.com saat di temui diruang kerjanya Rabu (8/3).
“Kami sudah rapatkan masalah raskin dengan lurah dan kades bahwa harga penjualan raskin ke masyarakat sebesar Rp.1600 per kg, dan itu sudah ketentuan,” lanjunya lagi.
Menurut Heryanin ada dana Rp.300 dalam subsidi untuk pelaksanaan penyaluran dan itu jika beras datang tidak bersamaan dengan dana subsidi karena pencairan dana tidak serentak.
“Kalau kami tetap harga Rp.1600 itu adalah petunjuk dari pusat mengenai pelaksanaannya sampai ke masyarakat ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp. 300, rinciannya dibagi untuk mengantarkan dari kecamatan ke tingkat kelurahan Rp.100 dari kelurahan Rp.100 di tingkat RT Rp.100 dan hal ini sudah berdasarkan rapat ditingkat RT,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa camat juga tidak menampik kalau ada oknum RT yang melebihi dari harga tersebut namun kami dari pihak kecamatan tetap berdasarkan petunjuk pusat
Namun ketika disinggung mengenai permasalahan raskin yang telah dilaporkan ke Inspektorat Heryamin mengatakan Lurah agar segera menyiapkan administrasi dan berita acara sewaktu dipanggil Inspektorat.
“Lurah harus siapkan segala administrasi, berita acara berita acara jika dipanggil nanti,” tandasnya.
(Ariyan)