BANYUWANGI, Beritalima. Com –
Keterlibatan Waris Andriyanto selaku kepala desa Karangmulyo kecamatan Tegalsari dalam dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh salahsatu warganya disikapi camat Tegalsari.
Camat Tegalsari yang bernama Satrio saat dikonfirmasi melalui akun Whatsapp diponselnya menyatakan telah memanggil yang bersangkutan untuk diklarifikasi.
Dalam klarifikasi itu Waris mengaku jika berani menerbitkan surat keterangan waris karena adanya surat keterangan perkawinan yang dikeluarkan oleh Persada Hindu Darma kecamatan Tegalsari.
Namun Satrio juga menambahkan jika suatu saat ternyata kades Karangmulyo diketahui terlibat indikasi pemalsuan dokumen maka pihaknya akan menyerahkan kepada penegak hukum yang ada.
“Setelah saya konfirmasi ke kades karangmulyo, dia membenarkan orang tsb syah sebagai ahli waris karena ada bukti surat keterangan perkawinan yang dikeluarkan oleh persada hindu dharma kec.tegalsari makanya dia berani tanda tangan, manakala pak kades terbukti melanggar hukum ya kita serahkan saja kepada penegak hukum yang ada”, Papar Satrio kepada awak media melalu pesan Whatsappnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, demi bisa mencairkan warisan orangtuanya berupa dana deposit di Koperasi Simpan Pinjam dan bank, Heri salahsatu warga desa Karangmulyo berani mengambil jalan pintas saat mengurus dokumen kependudukan melalui jasa oknum calo dan diduga juga melibatkan kades Karangmulyo. (TIM/Puji)