beritalima.com | Penagih utang atau debt collector tentu sudah tidak asing lagi di telinga.
Apalagi, bagi mereka memiliki hutang baik online maupun offline, dihampiri debt collector tentu merupakan hal yang menakutkan.
Namun, terkadang ada saja oknum-oknum nakal yang memanfaatkan kesempatan, yakni dengan menyamar menjadi debt collector gadungan.
Debt collector gadungan ini akan berlagak datang ke rumah seseorang dan menagih utang, padahal tentu itu bukan wewenang mereka.
Baru-baru ini, Instagram @brimobpolri_ind membagikan tips dan trik menghadapi debt collector.
Langsung dari Pak Polisi, inilah 4 tips dalam menghadapi debt collector yang bisa diterapkan.
Jika ada yang datang dan menagih utang sebaiknya tanyakan terlebih dahulu identitasnya.
Rupanya, yang berhak menagih utang secara legal adalah polisi itu sendiri.
Debt collector harus memiliki lisensi agar bisa resmi menagih utang.
2. Tanyakan Kartu Sertifikasi Profesi
Selain identitas, sebaiknya tanyakan juga kartu sertifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Ini adalah kartu identitas legal yang dimaksud agar proses penagihan utang bisa dilindungi secara hukum.
3. Surat Kuasa
Jika ada penagihan dengan mengambil milik tertagih, debt collector diwajibkan membawa surat kuasa dari perusahaan finansial yang terkait.
Jika tidak ada surat kuasa, maka tertagih berhak menolak.
Sertifikat jaminan FIDUSIA adalah surat pengalihan hak kepemilikan sebuah benda dimana hak kepemilikannya masih dalam kuasa pemilik benda tersebut atau dalam bahasa singkatnya perjanjian kontrak.
Jika tidak memiliki itu maka sebaiknya kehadiran debt collector ditolak secara baik-baik.
Jika debt collector masih memaksa untuk menyerahkan uang atau barang, maka bisa meminta bantuan dari polisi atau aparat yang terdekat.