JAKARTA, beritalima.com | Di era digital saat ini, nomor ponsel merupakan salah satu identitas diri bagi pelanggan. Untuk itu, PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) terus berupaya meningkatkan kualitas layanan bagi pelanggan, termasuk menjamin keamanan data pribadi pelanggan yang melekat pada nomor ponselnya.
Group Head Customer Contact Center XL Axiata, M. Yunus, mengatakan, nomor ponsel kini digunakan untuk berbagai layanan digital untuk mendukung aktivitas sehari-hari seperti pembuatan akun digital dan sosial media, layanan perbankan, serta transaksi di e-commerce.
Hal tersebut membuat nomor ponsel menjadi satu hal yang kritikal dan perlu kewaspadaan bagi setiap pelanggan untuk menjaga keamanan data pribadinya.
Menjadi kekhawatiran tersendiri bagi pelanggan jika nomor ponsel hangus, baik karena lupa mengisi pulsa atau mungkin saja nomor ponsel tersebut tidak digunakan selama periode tertentu.
Namun, kata Yunus, kini pelanggan tak perlu panik, karena XL Axiata memberikan solusi mudah dan praktis mengaktifkan kembali nomor prabayar XL dan AXIS pelanggan yang terlanjur hangus melalui XL Center Online atau bisa datang langsung ke XL Center terdekat.
Langkah-langkah mudah dan praktis untuk pelanggan yang ingin mengaktifkan kembali nomor ponsel yang hangus, pertama, reaktivasi nomor ponsel melalui XL Center Online.
Sebelum memulai proses reaktivasi, pelanggan harus melengkapi persyaratan dokumen yang dibutuhkan, yakni e-KTP, informasi nomor Kartu Keluarga, Foto Simcard yang tertera 16-digit angka, swafoto/foto Selfie dengan e-KTP, foto tanda tangan di atas kertas putih, dan lampirkan nomor HP lain yang dapat dihubungi melalui WhatsApp untuk proses validasi.
Setelah semua itu disiapkan, silakan mengakses website resmi XL Center Online yaitu https://xl.co.id/reaktivasi, pilih layanan reaktivasi kartu dan ikuti tahapannya.
Dokumen yang telah dipersiapkan nantinya dapat diunggah secara online untuk melengkapi proses validasi sesuai ketentuan yang berlaku. Proses reaktivasi maksimal 60 hari terhitung sejak nomor hangus.
Reaktivasi nomor ponsel melalui XL Center.Selain dapat dilakukan secara online, proses reaktivasi kartu hangus juga dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke XL Center terdekat.
Beberapa persyaratan untuk reaktivasi via XL Center, bawa data diri e-KTP, nomor Kartu Keluarga, dan bawa Simcard lama yang ingin diaktifkan kembali.
Ketentuan reaktivasi via XL Center, nomor hangus tidak lebih dari 60 hari, dapat diwakilkan dengan membawa Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000, dan ID Asli kedua belah pihak (e-KTP).
Selain itu, bersedia diambil fotonya dengan memegang ID Asli (e-KTP) untuk kebutuhan validasi sebagaimana dibutuhkan oleh XL Axiata, biaya administrasi bila disertai pengisian ulang pulsa minimal Rp 50.000, jika tidak ingin melakukan pengisian ulang pulsa maka dikenakan biaya administrasi Rp 5.000,-. (Gan)
Teks Foto: Cara Mudah dan Praktis Aktifkan Lagi Nomor XL/AXIS.