SURABAYA, beritalima.com –
Terdesak kebutuhan hidup juga biaya pendidikan membuat bapak enam anak ini nekat melakukan pencurian seekor burung pada, Selasa 30 Mei 2017 di Jalan Pasar Kembang Gang 5 Surabaya.
Pemilik Murai Batu itu adalah Robby Iman Saputra (21) dan tersangkanya, Suryo Pranoto (44) asal Jawa Barat, bertempat tinggal di Jalan Bogen Gang Buntu Surabaya.
Kepada petugas, pria yang bekerja serabutan ini mengaku, karena terdekat kebutuhan ekonomi dan ditambah butuh biaya buat membayar SPP sekolah anaknyalah yang membuat dirinya nekat mencuri.
Burung tersebut rencananya akan dijual ke pasar Kupang, belum sempat menikmati hasil jarahannya, pelaku ini lebih dahulu dibekuk petugas.
“Buat bayar sekolah anak masuk SMA, saat lewat dan burung itu bunyi. Karena keadaan sepi saya beranikan untuk mencuri “, singkat tersangka Suryo.
Modusnya, saat itu pukul 11.00 WIB, pelaku ini melintas di depan rumah milik korban. Lalu dirinya mendengar kicauan merdu burung dan rumah tersebut dalam keadaan sepi lalu pelaku ini memutar balik berjalan kembali menuju rumah korban.
Dengan cara masuk ke dalam rumah dan membuka pintu pagar yang tidak terkunci karena diketahui rumah dalam keadaan sepi. Tersangka menurunkan sangkar burung dan mengambil burung yang ada di dalamnya kemudian disimpan di balik celana dalamnya.
“Dia tidak sadar jika perbuatan tersangka tersebut terekam CCTV yang terpasang dirumah tersebut”, kata Kapolsek Tambaksari Kompol Prayitno.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Tambaksari. Berbekal laporan korban dan ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV anggota Reskrim Polsek Tambaksari berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pada, Senin (5/6/2017), juga berhasil melakukan penyitaan terhadap burung Murai Batu yang dicurinya.
“Burung seharga Rp. 14 juta itu belum sempat dijual oleh pelaku ini”, tambah Prayitno kepada beritalima.com, Selasa (6/6/2017).
Kini pelaku berikut satu ekor burung jenis Murai Batu dan satu buah sangkar warna merah berada di Mapolsek Tambaksari Surabaya. Tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya di atas 4 tahun.
Repoter: Eko