Catatan Kritis TPDI Terkait Penitipan Napi Teroris pada Sejumlah Lapas di NTT

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Pasca serangan teroris yang terjadi di Mako Brimob Kelapa Dua dan beberapa lokasi di Surabaya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menyoroti dampak buruk keberadaan Napi teroris di seluruh Lapas yang tersebar di Indonesia.

Hal ini cukup beralasan, karena serangan teroris yang terjadi di Mako Brimob Kelapa Dua terjadi di dalam Lapas.

Koordinator TPDI, Petrus Selestinus pun menyoroti penempatan Nara Pidana Teroris (Napiter) di beberapa Lapas di Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/05/2018) TPDI memberikan beberapa catatan kritis terkait penempatan Napiter pada sejumlah Lapas di NTT.

Pertama, TPDI mengantisipasi dampak buruk dari keberadaan 10 (sepuluh) orang Napiter titipan di beberapa Lapas di NTT, antara lain di Kabupaten Kupang, Atambua, Alor, Sumba Timur, Sumba Barat dan Manggarai.

Menurut TPDI, para napa teroris tersebut berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban serta rasa nyaman masyarakat NTT, bahkan bisa merusak kebhinekaan dan toleransi masyarakat NTT.

“Peringatan dari Gubernur NTT agar BIN NTT dan Pihak Lapas meningkatkan keamanan dan mengawasi secara ketat keberadaan Napiter di beberapa Lapas di NTT, merupakan sikap yang masih “minus malum” dan tidak tegas,” ujar advokat Peradi ini.

Hal itu, kata Petrus, karena Gubernur hanya meminta agar menghentikan penitipan Napiter di NTT, yang dinilai sudah disusupi kelompok ISIS dan Teroris lainnya.

“Penempatan Napiter titipan di NTT sama sekali tidak menguntungkan posisi NTT, apalagi sikap publik NTT sudah menjadikan teroris sebagai musuh rakyat,” tegas Petrus.

Kedua, TPDI mengkritik pemerintah karena menempatkan Napiter di daerah yang rentan mendapatkan serangan teroris, seperti di NTT.

“Masyarakat NTT mempertanyakan apa motif dan urgensinya serta mengapa harus di NTT, mengingat obyek sasaran teroris selama ini adalah Gereja, Umat, Pimpinan Umat, Polisi dll,” imbuhnya.

Menurut Petrus, menitip Napiter di Lapas-Lapas di NTT bukanlah langkah bijak, karena di setiap Kampung, Desa, Kecamatan dan Kota di NTT ada Gereja, ada Umat dan ada Pimpinan Umat, sementara teroris selalu menjadikan Gereja, Umat, Pimpinan Umat dan Polisi sebagai target teror bom.

“Karena itu kebijakan menitip Napiter di NTT tanpa mayoritas warga masyarakat NTT tahu atau dilibatkan dan tanpa dimintai persetujuannya, jelas merupakan suatu kesalahan besar dan sangat fatal karena mengabaikan hak-hak publik,” ungkap dia.

Ketiga, TPDI menilai penitipan Napiter di NTT terkesan sebagai upaya mendekatkan teroris dengan calon korban.

“Masyarakat NTT sangat berkeberatan dan menilai kebijakan titip Napiter di Lapas-Lapas di NTT sebagai kebijakan yang kontraproduktif, seakan-akan hendak mendekatkan para teroris dengan calon korbannya, selain itu juga memberi keleluasaan bagi Napiter untuk membangun jaringan sel-sel baru di NTT,” jelasnya.

Untuk diketahui, BIN NTT sudah mengungkapkan bahwa sejumlah mantan Napiter diduga kuat telah menjalin komunikasi dan kerja sama dengan para anggota dan pengurus HTI di NTT.

“Bahkan dengan sejumlah alumni ISIS yang sudah berada di NTT untuk menjadikan NTT sebagai basis gerakan,” lanjut Petrus.

Keempat, TPDI menilai penitipan Napiter di NTT berdampak pada kecurigaan bahwa jaringan terorisme sedang diperluas ke Propinsi dengan penduduk mayoritas Kristen ini.

“Kebijakan menempatkan 10 (sepuluh) orang Napiter secara terpisah dan tersebar di di Lapas-Lapas berbeda di beberapa Kabupaten di NTT, telah menimbulkan kecurigaan masyarakat NTT bahwa sebuah “grand design” telah disiapkan untuk mendistribusi dan memperluas jaringan teroris di NTT secara bertahap atas nama titipan Napiter. Disini Pemerintah dan Masyarakat NTT telah kecolongan,” tegas Petrus.

Kelima, TPDI menilai penitipan Napiter di NTT, diduga kuat dilakukan tanpa ada koordinasi antara Hakim Pengawas dan Pengamat dari dua Pengadilan terkait.

Yaitu antara Hakim Pengawas dan Pengamat dari Pengadilan yang memutus perkara Napiter dengan Hakim Pengawas dan Pengamat pada Pengadilan Negeri di wilayah penitipan Napiter sebagaimana diatur dalam KUHAP dan SEMA No. 7 Tahun 1985.

“Jika ini yang terjadi, maka implikasi hukumnya adalah penitipan Napiter menjadi cacat hukum dan bermasalah secara hukum dan politik karena melenceng dari tujuan pemidanaan itu sendiri,” kata Petrus menjelaskan.

Oleh karena itu, dalam surat ke Menkum HAM RI TPDI meminta agar Menteri Hukum dan HAM RI Yasona Laoly segera menghentikan segera kebijakan menitip NAPI TERORIS di NTT dan segera tarik kembali 10 (sepuluh) orang Napiter titipan di Lapas-Lapas di NTT;

TPDI juga mendesak agar Menteri Yasonna Laoly membentuk tim untuk menyelidiki aktivitas Napiter selama berada dalam titipan di Lapas dan/atau Rutan di NTT termasuk mendapat kunjungan dan dukungan dari siapa saja, kelompok mana dan intensitas kunjungan dari pengunjung seperti apa dan berapa kali kunjungan dilakukan;

Selain itu, TPDI mendesak agar menyelidiki pelaksanaan tugas Pengawasan dan Pengamatan pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Hakim Pengawas dan Pengamat. (***)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *