beritalima.com | Seperti kita ketahui, dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 110, dijelaskan tentang kewajiban mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Sedangkan dalam surat At Taubah ayat 11 dijelaskan keutamaan zakat. Allah SWT berfirman: “Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.”
Kewajiban zakat kemudian dipertegas dalam Hadis, diantaranya yang dijelaskan dalam kitab Shahih Bukhari juz 2, hadis nomor 1336:
Dari Ibnu Abbas ra., Ia berkata: “Aku diberitahu oleh Abu Sufyan ra., lalu ia menyebutkan hadis nabi SAW.” Ia mengatakan: “Nabi SAW menyuruh kita supaya mendirikan shalat, menunaikan zakat, silaturrahmi (menghubungi keluarga) dan ifaf (yakni menahan diri dari perbuatan buruk.”
Menolak untuk memberikan zakat, merupakan perbuatan dosa yang akan ditebus di akhirat. Dalam surat At Taubah ayat 34-35, dijelaskan konsekuensinya, yaitu disiksa dengan panasnya emas dan perak yang dibakar bersama lambung dan punggung (mereka) di neraka.
Naudzu Billah min dzaalik.
Meskipun kita ketahui bahwa zakat (dan juga sedekah) merupakan anjuran agama yang memiliki banyak keutamaan, namun kita harus mengetahui pula konsekuensi jika melakukan pamer (riya’) dalam bersedekah. Konsekuensi tersebut adalah hilangnya pahala dari sedekah tesebut. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam firman Allah SWT, Surat Al Baqarah ayat 264.
Menunaikan zakat seyogyanya bukan hal yang sulit karena telah diatur dalam Islam, yaitu dengan batas tertentu yang menunjukkan kemampuan seseorang.
Rasulullah bersabda: “Tidak ada zakat pada apa yang dibawah lima awaq (sekitar 20 mitsqal emas/200 dirham perak) , tidak ada zakat pada apa (onta) yang dibawah lima ekor (jumlah yang dimiliki), dan tidak ada zakat pada apa (hasil tanaman) yang dibawah lima wasaq (satu wasaq adalah 60 kali 576 gram).
Jelang hari raya, yaitu dimana kita sekarang memasuki tanggal 24 Ramadlan 1441 H, penting bagi kita untuk mengingatkan kembali kesiapan kita berzakat fitrah sebelum tiba waktunya melaksanakan shalat Idul Fitri.
Dalam Shahih Bukhari, hadis nomor 1440, dijelaskan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ (satu sha’=576 gram) kurma atau gandum, atas setiap hamba dan orang merdeka, baik laki-laki dan perempuan, kecil maupun besar dari kalangan kaum muslimin ,dan beliau menyuruh agar zakat fitrah itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (Idul Fitri).
Dan pada tahun 2020 ini, Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) telah menetapkan besaran zakat yang sama dengan tahun sebelumnya, yaitu 2,5 kg beras. Jika ingin diganti uang, maka beras tersebut senilai uang Rp. 30.000 hingga Rp. 40.000.
Penting diketahui, bahwa dalam berzakat, kita hendaknya mengucapkan doa niat zakat fitrah:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN NAFSI FARDHAN LILLAAHI TA’AALAA
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardlu karena Allah Ta’ala
Pada situasi pandemi Covid 19 ini, semoga kita bisa menunaikan zakat fitrah dan mempertebal semangat kita untuk terus membagi kepada sesama,