SURABAYA, beritalima.com | Terpedaya penggarap proyek berinistial MY, Rodhi Hartono mengaku telah dirugikan ratusan juta rupiah. Sopir Grab yang tinggal di Desa Sidomojo, Kecamatan Krian, Sidoarjo, ini melaporkan MY ke Polrestabes Surabaya.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Restabes Surabaya tertanggal 14 Juli 2020, Rodhi melaporkan MY atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Kasus ini berawal dari ketika Rodhi nge-Grab mendapat penumpang bernama MY tahun 2018. MY mengaku punya proyek dan butuh tambahan modal. Dia menawarkan kerjasama dalam penanaman modal usaha, dan akan mengembalikannya beserta prosentase keuntungan 20% pada akhir tahun.
Rodhi pun tertarik, terlebih jangka pinjamnya tidak lama. Namun, Rodhi tidak serta merta memberikan pinjaman. Ia terlebih dulu melakukan pengecekan.
Pertama, rumah MY benar sesuai KTPnya, di Jalan Kutisari III Surabaya. Kedua, proyek-proyek yang disebutkan MY memang ada, yakni Pekerjaan Pengadaan Peralatan Motor di Balai Latihan Kerja (BLK) Surabaya dan Pekerjaan Proyek Pertamanan di Kantor Dinas Satpol PP Surabaya.
Dan yang membuat Rodhi percaya pada MY, pria umur 61 tahun ini mengaku kakak pejabat di Disnakertrans Jatim, dan puterinya bekerja di sebuah bank di Graha Pangeran, Surabaya.
Yakin semua itu, Rodhi menyerahkan modal usaha langsung kepada MY sebanyak 4 kali, pada 23 Juli 2018 sebesar Rp 20 juta, 30 Juli 2018 Rp 75 juta, 10 Agustus 2018 Rp 20 juta, dan 3 Nopember 2018 Rp 80 juta. Penyerahan uang itu semuanya ditandai dengan kwitansi bermaterai.
“Uang yang saya serahkan kepada MY totalnya Rp 195 juta. Bila ditambah dengan keuntungan usaha jumlahnya kisaran Rp 250 juta,” ujar Rodhi, Rabu (31/3/2021). “Tapi, sekarang saya hanya berharap sesuai uang saya saja yang dikembalikan,” tambahnya.
Hingga kedua proyek itu selesai akhir tahun 2018, MY tidak mengembalikan uang modal plus pembagian hasil usaha kepada Rodhi. Setiap kali ditagih Rodhi, MY selalu janji dan menghindar.
Rodhi akhirnya minta bantuan hukum ke pengacara Eddy Waluyo SH. Dua kali disomasi Eddy Waluyo, MY tetap saja mengabaikan hutangnya pada Rodhi. Karena itu, lewat kuasa hukumnya tersebut, Rodhi melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya.
Rabu (2/9/2020), MY dipanggil dan dimintai keterangan oleh Polrestabes Surabaya. MY mengaku telah menguasai dan memiliki secara melawan hukum uang milik Rodhi, dan menyatakan akan mengembalikan secara bertahap sampai 30 Desember 2020.
MY memang sempat dua kali mengangsur, Rp 10 juta dan Rp 30 juta, sehinga masih kurang Rp 155 juta, yang hingga saat ini belum juga dibayar.
Menurut Rodhi, MY telah menunjukkan tidak beretikat baik, tidak mau membayar kekurangannya yang masih Rp 155 juta, meski sudah membuat surat pernyataan sanggup menyelesaikan, dan sudah berulangkali dihubungi Rodhi.
Rodhi juga mengatakan, jika dalam seminggu ini MY tetap mengabaikan pernyataannya, pihak kepolisian akan menetapkan terlapor tersebut sebagai tersangka. (Gan)
Teks Foto: Rodhi, melaporkan MY atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.