Cawabup Petahana “Imran Lolori” keluyuran di kantor Bupati, ada apa ?

  • Whatsapp

JAILOLO,beritaLima.com – Aktfitas Calon Wakil Bupati petahana Kabupaten Halmahera barat(Halbar) Imran Lolori memasuki momentum kampanye patut dipertanyakan.Bukannya turun ke lapangan melakukan kampanye,Cawabup dengan akronim DAMAI tersebut justru sibuk keluyuran di kantor Bupati.

Imran yang juga mantan Kepala BPBD Halbar itu,bahkan beberapa kali terlihat sibuk berurusan di ruang Sekda,serta bagian Keuangan.Jumat(16/10)kemarin misalnya,Imran bahkan sempat terlihat berurusan di ruangan bagian Keuangan.

Belum diketahui secara pasti maksud urusan Cawabup yang berpasangan dengan Danny Missy yang juga petahana.

Namun dugaan kuat,Imran yang beberapa kali bolak-balik urusan dibagian Keuangan tersebut diduga terkait pencairan anggaran.

Sekda Halbar Syahril Abdul Radjak yang dikonfermasi wartawan melalui pesan WhatsAp(WA),Selasa(20/10)mengakui tidak mengetahui secara pasti kedatangan Imran Lolori ke kantor Bupati terutama bagian Keuangan dalam rangka urusan apa.

“Saya tidak tahu kedatangan beliau,”singkat Syahril.Penjelasan Sekda Syahril Abdul Radjak justru bebeda.

Dimana Imran bahkan sempat beberapa kali berurusan ke ruangan Sekda beberapa kali,dalam seminggu kemarin.

Terpisah, Sementara itu.Kordiv Hukum Bawaslu Malut Aslan Hasan yang dikonfermasi disela-sela kunjungannya ke Halbar,Jumat(19/10)kemarin menegaskan,terkait aktifitas Cawabup Imran Lolori yang kedapatan berkeliaran di kantor Bupati tersebut,tentunya harus dilihat konteks kepentingan datang ke intansi pemerintahan dalam rangka apa.

“Tapi kalau datang hanya sekedar memperkenalkan diri, hubungannya dengan dia sebagai calon, saya kira itu masuk dalam ketegori pelanggaran,karena itu yang di datangi adalah intansi pemerintah kemudian di dalam nya ASN.

Ada ketentuan bahwa pasangan calon itu di larang melibatkan ASN dalam kegiatan.
Apalagi ini dalam mementum kampanye,”tegasnya.

Dikatakan,misalnya konteksnya dia datang untuk menyampaikan dirinya sebagai pasangan calon dalam pilkada maka itu, bentuk pelanggaran kampanye.

Akan tetapi jika kehadirannya dalam konteks kepentingan indifidu sebagai masyarakat dalam pengurusan yang berhubungan dengan tugas-tugas dinas yang di datangi,tentunya tidak jadi masalah.

“Yaaa, justru itu saya kira itu menyalahi ketentuan tentang kampanye Karena begitu dia datang, maka yang dia bawa itulah dia sebagai kontestan pilkada.

Kalau sepanjang dia datang tidak dalam konteks individu dia berkaitan dengan Dinas setempat maka mau formulanya selaturahmi, mau formula apa tetap salah karena itu menyelahi prosedur tahapan kampanye karena dia sekarang itu pasangan calon,”pungkasnya.(Ay)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait