SURABAYA – beritalima.com, Lauw Shirley Andayani Loekito dihadirkan Jaksa Kejari Surabaya sebagai saksi korban pada kasus dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Terry Imanuel dkk. Senin (28/11/2022).
Dalam sidang saksi Shirley memastikan bahwa aksi pengeroyokan tersebut ia alami sesaat setelah kedatangannya pada tanggal 19 Febuari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB ke showroom Mobil MANNA Jalan Kertajaya 210 milik terdakwa Terry Imanuel untuk menyelesaikan transaksi penjualan mobil Porsche miliknya Joni Susanto.
Menurut Shirley, terdakwa Terry melakukan kekerasan dengan cara mengangkat dirinya dari kursi yang sedang didudukinya, lalu mendorongnya keluar.
“Mendapatkan perlakuan sekasar Itu, lantas saya memutar balik badan, lalu mem video Terry. Sewaktu Terry saya vidio, Terry bilang macem-macem orang ini, matikan vidionya. Lalu tiba-tiba dua orang pegawainya Terry ikut mengeroyok saya. Terry dari arah belakang berteriak memerintahkan pada anak buahnya untuk merebut HP yang saya pegang,” katanya di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
Sherley juga mengatakan, kalau dalam pengeroyokan itu, pegawai Terry yang laki-laki dari sebelah kanan menarik-narik lengannya yang dalam posisi sedang membawa HP. Sedangkan karyawan Terry yang perempuan berbuat sama di sebelah kirinya.
“Mendapati aksi Pengeroyokan seperti itu, sontak saya teriak-teriak meminta pertolongan,” sambungnya.
Saksi Sherley melanjutkan, setelah terlepas dari aksi pengeroyokan, Terry mendorong dia keluar sambil menendangnya dengan kaki yang mengakibatkan dia jatuh terduduk.
“Pasca mengalami pengeroyokan, saya mengalami shok lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gubeng,” lanjutnya.
Kepada majelis hakim, Sherly mengungkapkan bahwa kedatangannya ke showrrom MANNA tersebut tidak sendirian, melainkan berdua bersama dengan si pemilik mobil Porsche, yakni Joni Susanto.
“Pak Joni Santoso tidak masuk kedalam showroom, hanya menunggu saya diluar, di dalam mobil. Pak Joni menyuruh saya karena yang membawa mobil Porschenya kesitu adalah Ayub. Saya dan Pak Joni datang ke showroom MANNA sesuai kesepakatan bersama sehari sebelumnya di tanggal 18 Pebruari 2022,” tandasnya.
Buntut aksi pengeroyokan yang dilakukan Terry Imanuel dkk. Korban Sherly aktivitasnya selama hampir seminggu lamanya terganggu.
“Leher saya tidak bisa dipakai menoleh, tangan kanan tidak bisa diangkat. Sekarang pun kalau menoleh masih agak terasa sakit,” sebutnya.
Dihadapan majelis hakim, Lauw Shirley menandaskan, bahwa inisiatif perdamaian antara dirinya dengan Terry Imanuel dkk tidak pernah ada. Termasuk menolak rumor terkait adanya permintaan uang sebesar RP 400 juta dari dia.
“Angka itu keluar saat saya ditanya oleh Titi, berapa biaya yang sudah kamu keluarkan dari peristiwa pengeroyokan ini. Jujur, saya tidak minta uang, saya hanya minta agar Terry ini meminta maaf saja, masalah nominal belakangan. Itu gampang. Asal anak ini (Terry Imanuel) minta maaf. Saya ada bukti WAnya,” pungkasnya.
Mengakhiri persidangan, Jaksa Kejari Surabaya Suparlan mengatakan kalau untuk menggali kebenaran materiil perkara ini, pihaknya telah melakukan penyitaan CCTV di showroom mobil MANNA di Jalan Kertajaya, Surabaya.
Namun sayangnya, bukti rekaman yang diharapkan Suparlan dapat menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian ternyata mati.
“Wah, ini sama seperti bukti CCTV dalam kasus di rumah dinas Ferdi Sambo,” celetuk hakim Sutarno.
Sebelumnya, Jaksa Kejari Surabaya, Suparlan mendakwa Terry Imanuel dkk dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana setelah secara bersama-sama pada tanggal 19 Febuari 2022 sekitar pukul 11 siang melakukan pengeroyokan terhadap Lauw Shirley Andayani Loekito di Showroom Manna Mobil di Jalan Kertajaya 210 Surabaya. (Han)