JAKARTA, beritalima.com – Cedrus Investment Ltd (Perusahaan Cayman) akan mengambil tindakan hukum (menuntut) pihak mana saja yang memberi informasi salah/menyesatkan tentang perusahaan investment banking yang berpusat di Hong Kong itu.
“Kami akan membela kehormatan dan reputasi perusahaan dengan mengambil tindakan hukum di pengadilan Indonesia dan internasional. Ini harga mati,” tegas pengacara Cedrus, Sholeh Amin di Jakarta Selasa (16/8) malam.
Sholeh mengatakan, Indonesia sedang membutuhkan investor untuk menggerakkan ekonomi. Bahkan kebijakan pemerintah berupa tax ammesty adalah bagian dari upaya menarik modal ke Indonesia.
“Sekarang investor internasional sudah masuk ke Indonesia, seperti Cedrus Investment Ltd yang mempunyai reputasi di Eropa dan Asia. Janganlah investor jadi kecewa, jangan ada kasus tidak masuk akal, kreditor diadukan debitor,” katanya.
Sholeh menyesalkan sebuah pemberitaan yang seakan-akan menyebut pimpinan Cedrus bernama Rani T Jarkas, menjadi buronan. “Padahal yang benar, Rani memang berdomisili di Hong Kong dan kami meminta Polisi memeriksa Rani di Hong Kong
Masalah Cedrus mengemuka karena diadukan oleh pihak yang meminjam uang (debitor), Harun Abidin. Dengan agunan sejumlah saham, Harun berkali-kali meminta perpanjangan waktu pelunasan pinjaman.
Alih-alih melunasi pinjaman, Harun Abidin kemudian mengadukan Cedrus ke Mabes Polri. Atas permintaan Harun, Polri kemudian membekukan sejumlah saham yang menjadi agunan/kolateral pinjaman.
Sholeh tampil bersama dua rekannya, dari Sholeh Adnan & Associate (SA&A), yaitu Wirawan Adnan dan Iim Abdul Halim. “Media yang memberitakan masalah Cedrus dengan salah, telah kami adukan di PN Jakarta Pusat,” ungkap Adnan.
Sebuah media berbahasa Inggris yang menurut Cedrus mempraktikkan jurnalistik ceroboh dan tidak etis, tidak memenuhi permintaan untuk meminta maaf dan menghapus berita yang memojokkan Cedrus. Maka Cedrus terpaksa menggugat secara perdata.
Seperti diketahui, masalah ini juga telah disampaikan kepada Tito Karnavian, saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR. Anggota dewan Komisi III mengatakan, kemudahan iklim berinvestasi tidak lepas dari kinerja Polri.
Sejumlah anggota dewan juga mengingatkan Polri agar jangan memproses masalah perdata sebagai masalah pidana. Cara-cara demikian akan membuat iklim berinvestasi di Indonesia semakin merosot.
Peringkat kemudahan berinvestasi di Indonesia kini di urutan 109, terendah di ASEAN. Tahun 2017 mendatang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencanangkan Indonesia bisa melompat ke urutan 40. (dd)
Caption foto:
Harun Abidin, pengusaha Indonesia yang meminjam uang dari Cedrus Investment Ltd (Perusahaan Cayman). Alih-alih membayar utang, Harun Abidin malah mengadukan Cedrus ke Mabes Polri. (Ist)