Bengkulu, beritalima.com – Pemerintah Kota Bengkulu terus berupaya melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi dan pungutan liar (Pungli). Kali ini Walikota Bengkulu mengeluarkan instruksi Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Segala Bentuk Korupsi dan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bengkulu.
Selain itu, Walikota Bengkulu juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 472 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat Kota Bengkulu Dalam Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Inspektur Kota Bengkulu Sahudin mengatakan, Instruksi tersebut merupakan tindaklanjut dari visi dan misi Walikota Helmi Hasan dan Wakil Walikota Dedy Wahyudi yang menginginkan pemerintahan yang bersih di Kota Bengkulu.
“Instruksi dibuat agar seluruh Kepala OPD dan ASN untuk menjauhi, mencegah dan menghapuskan tindakan korupsi dan Pungli,” kata Sahudin.
Sementara itu, terkait surat edaran tentang peran serta masyarakat Kota Bengkulu dalam pencegahan korupsi, Sahudin menerangkan agar masyarakat turut berpartisipasi aktif mencegah terjadinya korupsi dan Pungli dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Bagi masyarakat, jika ada ASN melakukan Pungli harus segera melaporkan ke Inspektorat dengan bukti-bukti yang kuat agar tidak fitnah,” ujarnya.
Disampaikannya pula, Pungli kerap terjadi karena praktik calo dalam pengurusan sesuatu. Karena itu, dia mengimbau masyarakat dapat melakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Sementara itu, beberapa point isi dari Instruksi Walikota Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Segala Bentuk Korupsi dan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bengkulu adalah seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk melakukan pencegahan dengan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan manyarakat yang memiliki resiko terjadinya potensi korupsi dan praktek pungutan liar (pungli) antara lain:
a. Proses pengadaan barang dan jasa,
b. Pelayanan administrasi kepegawaian dan proses mutasi dan Promosi,
c. Pelayanan administrani keuangan,
d. Proses Perizinan,
e. Proses administrasi kependudukan,
f. Proses pelayanan administrasi di Kecamatan dan Kelurahan,
g. Proses Pendidikan, dan
h. Pelayanan lainnya yang berpotensi terjadinya Korupsi dan Pungutan Liar. (red/mc)