SUMENEP, beritalima.com| Sebagai salah satu bentuk usaha menekan angka pernikahan usia dini, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Dasuk menggelar “Sosialisasi UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan”.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 10 Februari 2022 bertempat di aula Madarasah Aliyah Nurul Huda Pangelen Desa Kera Timur Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep. Dan di ikuti oleh seluruh siswa dan siswi MA, Mts dan Kepla Sekolah, dewan Guru.
Turut hadir pula Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Kecamatan Dasuk Ibu Nurus Syamsiyah, S.Pd.I sekaligus jadi pemateri.
Kepala sekolah MA Nurul Huda (Bapak Absuryadi, S.Pd.I) dalam sambutannya menyampaikan “ikut bangga dan berterima kasih atas kepercayaan PAI Non PNS Kecamatan Dasuk yang telah mengadakan Sosialisasi UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan di lembaga kami”. Semoga ini menjadi motivasi dan pengetahuan baru bagi siswa dan siswi kami. Imbuhnya.
Semetara itu, Ismael, S.Pd.I Koordinator PAI Non PNS Kecamatan Dasuk menyampaikan bahwa kegiatan ini murni untuk menekan angka perkawinan usia dini khususnya di kecamatan Dasuk. target sasaran kami sementara di Lembaga Pendidikan baik formal, Non Formal, Informal dikecamatan Dasuk.
Selain Sosialisasi Perkawinan ini, insyallah dalam waktu dekat ini kami akan mengadakan sosialisasi Bahaya Narkoba. Dan kami sudah koordinasi dengan lembaga pendidikan sekecamatan Dasuk. Alhamdulillah mendapatkan respon positif. Semoga kegiatan yg sudah dilaksanakan dan akan dilaksanakan ini mempu memebrikan pemahaman dan pengetahuan khususnya bagi para pemuda di kecamatan Dasuk. Harapannya.
(Rif/ **)