Cegah Tsunami Politik, Zudan Arif: Baiknya Eselon I dan II Daerah Diangkat Pusat

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh meminta pengangkatan pejabat eselon II dan I di daerah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Soalnya, papar Dirjen Dukcapil Kemendagri tersebut, ini perlu dilakukan agar para pejabat di daerah tidak menjadi korban ‘tsunami’ politik dalam setiap kali pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Hampir enam tahun saya menjadi Ketua Umum, setiap kali ada pilkada seperti ada ‘tsunami politik’. Eselon 2 di Kabupaten/Kota dan eselon 1 di provinsi khawatir betul, dia tidak bisa bekerja profesional, netral, juga menderita batin nanti dan dianggap tidak berkeringat,” ungkap Zudan dalam diskusi Revisi UU ASN, di Press Room Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/4).

Selain Zudan, juga tampil sebagai pembicara dalam diskusi kali ini politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus dan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ibnu Multazam. Kedua pembicara dari Parlemen itu merupakan anggota Komisi II DPR RI. Dan Ibnu Multazam juga Wakil Ketua Baleg.

Parahnya, lanjut Zudan, kalau pejabat yang tidak netral karena mendukung calon tertentu dan calon yang dijagokan kalah malah yang bersangkutan semakin menderita. Karena itu, Zudan mengusulkan sistem merit ASN yang sekarang ini PPPK disandarkan penuh kepada bupati, wali kota, dan gubernur untuk eselon 2 dan eselon 1 di provinsi perlu diredesain sistem karirnya. “Ini perlu mendapat perhatian dalam revisi UU ASN. Jangan ada lagi pejabat di daerah yang menjadi korban ‘tsunami politik’,” harap dia.

Dikatakan, pejabat eselon 2 di daerah itu menjadi aset nasional, diangkat dipindahkan dan diberhentikan oleh pemerintah pusat. “Mereka betul-betul menjadi pejabat yang profesional dan bersikap netral dalam pilkada. Jika ada pilkada, sekda dan kepala dinas tenang karena gubernur, bupati dan wali kota tidak bisa memberhentikan mereka karena itu menjadi tugas dan kewenangan Pemerintah Pusat,” kata Zudan.

Bukan itu saja, bila prestasi pejabat tersebut bagus, bisa naik ke provinsi, dan selanjutnya jika berprestasi bagus bisa naik ke nasional. “Jadi, wawasan pusat dan daerah itu bisa terwujud. Itulah arah politik hukum dalam UU ASN. Kalau ada revisi perlu ke arah perlindungan sistem karir ASN,” demikian Zudan Arif Fakrulloh. (akhir)

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait