Pasuruan, BeritaLima.com – Keberadaan pabrik aspalt mixing plant PT. Mekarindo Rajamix Perkasa dikeluhkan warga. Pasalnya, pabrik yang berada di jalan Raya Pantura KM 81,5, Nguling, Pasuruan, Jawa Timur diduga mencemari udara.
Beberapa hari lalu warga Desa Sedarum mengeluh kesah kepada perangkat Desa dan Kepala Desa Sedarum, karena adanya aktifitas PT.Mekarindo Rajamix Perkasa diduga menimbulkan debu yang berterbangan, sehingga banyak warga mengalami sesak nafas dan sakit mata.
Salah satu warga menceritakan pada awak media “Gara-gara debu pabrik saya dan keluarga sering sakit mata dan mengalami gangguan pernafasan, serta mengkotori rumah,” kata S (55) salah seorang warga sekitar.
Bahkan, lanjut S (55) saat pabrik beroperasi kondisi lingkungan langsung terasa gelap. Hal itu disebabkan oleh debu sisa produksi yang beterbangan. “Debunya parah, kami sudah melapor ke kepala Desa. Tempo hari, warga juga sudah ada pertemuan dengan pihak pabrik. Pihak PT.MRP akan segera memperbaiki cerobong guna menetralisir Debu. Apabila debu tidak ada solusinya maka pihak warga akan melakukan aksi Demo ke pabrik,” ungkap pria separuh baya.
Sementara itu, Hartono, pemilik rumah makan yang berada disebelah pabrik juga sangat terganggu dengan keberadaan pabrik pengolahan aspalt tersebut. Menurutnya, pencemaran udara yang disebabkan oleh pabrik, sangat berimbas pada pendapatan resto miliknya. Sebab, pengunjung enggan makan di rumah makannya karena terganggu dengan debu pabrik.
“Sebelum pabrik itu berdiri, rumah makan saya hasilnya lumayan. Setelah ada pabrik pelanggan saya lari semua. Karena mereka ndak mau makan debu disini,” jelas pemilik Resto Warung Deso.
Hartono berharap pihak terkait segera turun tangan mengatasi masalah ini. Apalagi, Hartono menduga pabrik tersebut tidak mengantongi izin lingkungan. “Dulu memang ada yang minta tanda tangan untuk persetujuan izin, tapi saya tidak kasih,” ujarnya.
Pihak PT.Mekarindo Rajamix Perkasa melalui B.ayu selaku pegawai menyampaikan dirinya tidak tau persoalan adanya warga yang protes, pasalnya Debu yang dihasilkan oleh PT. MRP, namun pihaknya memberikan petunjuk untuk mengkonfirmasi Humas.
Melalui Humas PT.MRP yakni Abu bakar ” pihak perusahaan sudah melakukan perbaikan cerobong sesuai permintaan warga Desa Sedarum, kini sudah tidak lagi ada Debu yang berterbangan,” ucap melalui telepon seluler.
Disinggung masalah izin pihak Humas menyampaikan bahwa, semua yang berkaitan dengan perizinan telah terpenuhi semua, jadi tidak benar bila perusahaan ini tidak memiliki izin,” ungkap Abu bakar.
Adanya warga yang mengeluh kesah kepada LSM Lira Kota Probolinggo karena adanya dugaan merugikan masyarakat, maka pihak Walikota Lsm Lira Eko prastiyo langsung membentuk tiem guna melakukan investigasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan yang diduga karena aktifitas PT.MRP tersebut,” jelasnya.
Lsm Lira Kota Probolinggo akan segera berkoordinasi dengan Lsm Lira Pasuruan guna mengungkap apabila menemukan adanya dugaan menyalahi prosedur dan aturan, diataranya proses perizinan bila sudah mengantongi izin serta dampak lingkungan kepada masyarakat,” pungkas eko. (gus)