SURABAYA – beritalima.com, Leonardo Andriano Subarja, mahasiswa sebuah Universitas Swasta di Surabaya, dituntut 4 bulan dengan perintah tetap ditahan oleh jaksa dalam perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/9/2019).
Menurut Jaksa Penuntut Umum Ali Prakoso dari Kejari Surabaya, perbuatan Leonardo memenuhi unsur dengan sengaja melakukan penganiayaan. Meski Leonardo dan Danny Tejo Santoso selaku korban sudah berdamai.
“Menuntut 4 bulan dengan perintah terdakwa tetap menjalani penahanan,” ucap JPU Ali Prakoso diruang sidang Garuda 1 PN. Surabaya.
Diketahui, Leonardo Andriano dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP setelah hasil visum dokter diketahui bahwa Danny Tejo Santoso mengalami bengkak di hidung sebelah kiri dan pada bibir bawah. Akbibat luka robek di sudut hidung sebelah kiri. Luka lecet di bibir bawah bagian dalam, leher sebelah kiri, dan pada siku tangan kanan dan luka memar di leher sebelah kanan.
Pada persidangan terungkap kalau penganiayaan itu dipicuh rasa cemburu terdakwa Leonardo pada saat melihat Danny Tejo Santoso bersama-sama dengan Michelle Limina, pacarnya berada dalan satu mobil dan hendak keluar dari area parkir gedung W kampus Perguruan Tinggi Swasta tersebut. (Han)