Cemburu Istrinya di Chat WA, Pelaku A.Y Bunuh Temannya Sendiri

  • Whatsapp

SIDOARJO. Beritalima. Com | Tersangka A.Y alias B, (20) warga Desa Pepe Kecamatan Sedati berhasil di ringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo terkait pembunuhan di sebuah lahan kosong di Jl.
Raya Juanda Desa Semampir Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo.
Sedati Kab Sidoarjo, saat dirilis di alaman Mapolresta Sidoarjo. Jum’at (6/01/2023)

Korban D.S (21) warga Desa Pranti Kec. Sedati Kab Sidoarjo merupakan teman dari pelaku sendiri.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusuma mengatakan Penemuan mayat pada Hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 di sebuah lahan kosong di Jl. Raya Juanda Desa Semampir Kecamatan Sedati merupakan karena cemburu antara korban dan pelaku.

Pelaku dan korban sudah kenal sebagai teman dan sekitar 2 bulan yang lalu
pelaku mengenalkan korban dengan istrinya dan sejak saat itu pelaku sering
berkunjung main ke rumah pelaku.

Setelah itu pelaku mengetahui adanya komunikasi melalui Chat WhatApps
antara korban dengan istri pelaku sehingga timbul rasa cemburu dan
menjadikan rumah tangga tidak harmonis.

Kemudian pelaku menghubungi korban melalui Chat WA untuk mengajak korban
janjian untuk ketemu di sebuah lahan kosong di Ds. Semampir Kec. Sedati Kab.
Sidoarjo dengan alasan untuk meminta penjelasan adanya kecurigaan
hubungan dekat istri pelaku dengan korban.

Kombespol Kusumo menambahi pelaku sudah mempersiapkan sebilah clurit dengan niat awal untuk menakuti korban; – Setelah pelaku dan korban bertemu di TKP, terjadi cek-cok.

Pelaku mengambil clurit dari dalam jok sepeda motornya dan membacokkan tubuh korban sebanyak 3 (tiga) kali pada dada
kiri, lengan atas kiri dan punggung kiri hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya pelaku pembunuhan tersebut di ringkus kurang dari 24 jam dan barang bukti untuk mengeksekusi korban di sita petugas guna penyelidikan.

Guna mempertanggung jawabkan pelaku mendekam di jeruji besi, dengan Pasal 340 KUHP, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (Kus)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait