Cemburu, Nekat Bacok Kepala Teman Pacar

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com –
Rasa cemburu dalam suatu hubungan dalam berpacaran itu terkadang perlu, namun jika rasa cemburu itu berlebihan apalagi sampai melakukan penganiayaan, fatal akibatnya.

Seperti yang dilakukan oleh Slamet Eko Santoso, (18) tahun),
asal Jalan Banyu Urip Wetan Gg. II Surabaya.
Pemuda tersebut nekat melakukan penganiayaan berat dengan membacok korbannya yang bernama Ifank (19) asal Jalan Kali Kepiting Surabaya.

Kepada petugas Reskrim Polsek Wonokromo Surabaya, pemuda pengangguran itu mengaku, jika dirinya nekat membacok korbannya pada, Jum’at tanggal 26 Mei 2017, pukul 20. 00 Wib, bukan tanpa alasan. Dia merasa cemburu saat pacarnya sebut saja Bunga bermesraan dengan korban lewat Blakberry Masangger (BBM).


Sebelum membacok saya minum Cukrik dan Bir, karena cemburu pacar saya diantar anak laki-laki. Lalu saya cari dia dan membacoknya”, jelas Slamet.

Kapolsek Wonokromo, Kompol Agus Bahari Parama Artha, melalui Kanit Reskrim Iptu Risty Tanto menjelaskan, pembacokan itu terjadi di Restoran Mie Joging di Jalan Bawean Surabaya. Karena mendengar kabar jika pacarnya tersebut berboncengan dengan pria lain dia pun naik pitam.

Kemudian HP pacamya diminta tersangka dan temanya yang
mengajak pacamya ditempat ulang tahun di BBM oleh pelaku.
Dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa bendo
, pelaku ini mendatangi ke Restoran Mie Joging, ketemu diruang-1 dan
langsung bertanya mana yang bernama Fiki.

“Saat korbannya bertanya pokok permasalahan, tanpa dijawab pelaku langsung membacoknya dua kali, pertama
mengenai kepala bagian atas, kedua mengenai sela-sela jari kelingking korban “, jelas Iptu Risty kepada beritalima.com, Minggu (28/5/2017).

Lanjut Risty, akibat bacokan pelaku tersebut korban mengalami luka parah dan harus mendapatkan perawatan di RSI
Jalan A. Yani Surabaya, kepala bagian atas jahitan 6 (enam) dan sela-sela
jari kelingking tangan kiri juga jahitan 6 (enam).

Setelah tertangkap saat itu juga pelakunya di jebloskan ke dalam jeruji penjara Polsek Wonokromo Surabaya dan akan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP.

Barang Bukti yang disita dari pelaku ini berupa, sebuah senjata tajam jenis bendo (Parang panjang) dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda
Beat, wama putih, No Pol 5316-YN.

Repoter: Eko

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *