Cerobot Tanah Yasim Bima, Kades Madawau Dipolisikan

  • Whatsapp

Bima, BeritaLima –  Oknum Kepala Desa Madawau Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima NTB Anwar Ibrahim diduga melakukan penyerobotan tanah 3,5 Ha milik Yayasan Islam (Yasim) Bima di So Tololara Kecamatan Madapangga. Kades ini tidak hanya mengusai tanah milik orang lain, malah sudah menjual per kapling kepada warganya, akibat perbuatannya yang merugikan yayasan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dilaporkan ke Polres Bima Kabupaten (2/2/2016) melalui Sat Reskrim Bagian Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).
Penasehat Hukum (PH) Yasim Bima Muhammad Natsir, SH dan Wahyudinsyah, SH, MH kepada wartawan mengatakan, Kades Anwar dinilai nekat mengusai tanah milik orang lain, tanpa ijin pemilik. Sebenarnya, oknum Anwar selalu ditunjuk pihak Yasim Bima untuk menjadi panitia lelang tanah di Madawau seluas 24 Ha, akan tetapi pada 21 Maret 2015 dirinya mengusai 3,5 Ha dan sudah menjual kepada 19 warga lainnya per kapling seluas 2 Are dengan seharga Rp. 3 juta. “Parahnya Anwar mengklaim tanah milik orang tuanya Ibrahim Gani (Almarhum) yang dihibahkan pada dirinya. Dengan jaminan surat hibah dari orang tuanya pada tahun 2015, sehingga pada program Prona 2015 tanah yang dikuasainya dikeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 92/2015 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bima,” ujarnya Rabu (22/06) saat ditemui diruang ketua Yasim Bima.
Lanjutnya, ironisnya lagi almarhum ayahnya (Ibrahim Gani, red) meninggal dunia pada tahun 1977 dan surat hibah itu diterbitkan pada tahun 2015 setelah 38 tahun orang tuanya wafat. “Ini sudah jelas surat hibah diduga dibuat oleh oknum kades Anwar agar pihak BPN menerbitkan sertivikat tanah yang diklaim miliknya,” dugaan Natsir.
Pada tahun yang sama diatas sertivikat tanah miliknya itu, Anwar menjual tanah per kapling kepada 19 warga pada Maret 2015, diantaranya pada Fatmawati  SHM No 87/2015, Hendra SHM No 37/2015, Rahmawati SHM 40/2015 dan Sulastri (Istri Kades Anwar) dengan cara dihibahkan. Sementara sudah jelas dalam Pasal 16 Tahun 1978 KUH Perdata melarang dengan keras dan hukumnya haram tentang hibah antara suami istri maupun istri ke suami.
Berdasarkan keputusan kepala BPN Kabupaten Bima terhadap pembatalan sertipikat hak milik bagi 19 warga asal Desa Madawau sebagai cacat hukum administrasi, dengan menimbang surat pernyataan bersama (29/04/2016) lalu dari warga setempat yang menguasai tanah obyek sengketa untuk menyerahkan secara secara sukarela kepada pemilik yang syah yakni Yasim Bima. “Sudah jelas dari 19 orang tersebut, tujuh orang diantaranya secara sukarela sudah menyerahkan kembali tanah yang dikuasainya kepada Yasim Bima,” sebut seorang partners ini.
Kami selaku advokat dan konsultan hukum yang ditunjuk Yasim Bima menduga penertiban SHM oleh BPN tersebut, karena pihak Anwar Ibrahim saat dilakukan pengukuran oleh pihak pertanahan menunjuk tanah di So Sakido Kabupaten Dompu. Jadi secara otomatis Yasim Bima pemilik tanah di So Tololara tidak keberatan, tapi ternyata yang keluar di SHM di So Tololara bukan So Sakido Dompu, karena tanah milik Yasim yang diukur. (B5 – Sukur/Khairul)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *