SURABAYA – beritalima.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghadirkan satu orang saksi dalam sidang kasus pemalsuan formulir pernyataan minat pemesanan pembelian Reksadana Terproteksi Panin Satu dengan terdakwa Dimas Randy Tri Asmoro.
Saksi itu adalah Hariyati, Marketing Panin Asset Management, sekaligus rekan kerja yang kerap diajak berkonsultasi oleh terdakwa.
Dalam sidang Hariyati mengatakan, pemalsuan tersebut dilakukan terdakwa dengan memakai komputer kantor.
“Caranya, merubah formulir pernyataan minat pemesanan pembelian Reksadana Terproteksi Panin Satu dirubah jadi Reksadana Terproteksi dua,” katanya kepada ketua majelis hakim Rochani Effendi di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (27/2/2020).
Ditanya hakim, saksi tahu dari mana kalau terdakwa melakukan telah melakukan pemalsuan formulir pernyataan minat pemesanan pembelian Reksadana Terproteksi Panin Satu,?
“Tahunya setelah dilakukan investigasi, sebab produk Reksadana Terproteksi satu tidak dipasarkan di Surabaya. Reksadana Terproteksi satu hanya dijual di Jakarta, dikhususkan ke coorporate,” jawab saksi Hariyati.
Sementara Dimas Randy Tri Asmoro sendiri saat diperiksa sebagai terdakwa mengakui terus terang alasan dibalik pemalsuan yang dilakukan,
“Peminat produk Reksadana Terproteksi lebih banyak dibanding program reguler.
Total uang yang masuk dari menjual produk tersebut sekitar 1,090.000.000,- rupiah,” aku Dimas Randy.
Ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Pompy Polanski untuk apa saja uang yang sudah masuk itu,?
Terdakwa menjawab, sebagian diserahkan kembali ke nasabah dalam bentuk deviden.
“Sebagian lagi saya pakai untuk keperluan pribadi, jumlahnya sekitar 600 jutaan yang saya ambil. Sisanya hampir satu tahun saya putar-putar sendiri untuk deviden nasabah, lama-lama habis,” jawab Dimas.
Ditanya JPU, berapa banyak jumlah korban yang sudah dia dapatkan, terdakwa menjawab total korban ada 7 orang nasabah.
Bertempat di Kantor Panin Asset Management Cabang Surabaya Jl. Basuki Rahmat, Surabaya, terdakwa Dimas Randy Tri Asmoro pada bulan Agustus 2018 sampai dengan bulan Nopember 2019 diduga telah membuat surat palsu formulir Pernyataan Minat Pemesanan Pembelian Reksadana Terproteksi Panin satu tanpa sepengetahuan dari pihak Panin Asset Management.
Selanjutnya formulir tersebut adalah untuk ditawarkan kepada nasabah Reno Alfiansyah, Osi Dianawati, Ana Mustika Dewi, Rohmawati, Marselina Hana Dini, Astrid Sofia Sari dan Fatyah Kuddah.
Akibatnya, pihak Panin Asset Management Cabang Surabaya mengalami kerugian yaitu reputasi Panin Asset Management Cabang Surabaya menjadi tercemar dan beberapa nasabah menarik investasinya.
Perbuatan terdakwa Dimas Randy Tri Asmoro diancam pidana Pasal 263 ayat (1) KUHP. (Han)