SURABAYA – beritalima.com, Kata ibu, memiliki makna yang sangat dalam bagi Chalidah K. Hapsari. Ibu, baginya tidak hanya seorang perempuan menikah, lalu mempunyai anak saja.
Ibu adalah seseorang yang tidak punya waktu untuk beristirahat sedikitpun setiap harinya, ia bahkan harus mampu berjaga selama 24 jam untuk suami, anak dan keluarganya.
Pernyataan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Chalidah K Hapsari, saat dimintai pendapatnya dalam Hari Ibu 2018.
“Ibu itu pekerjaan yang paling sulit, meski terkadang tidak pernah dihargai, seperti halnya wanita karir. Ibu akan merasa bahagia, tersanjung dan mulia dengan jabatan dan tugasnya sebagai seorang ibu,” katanya saat ditemui diruangan jaksa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (20/12/2018).
Karenanya, bagi Chalidah, perkara penganiayaan dengan terdakwa Wisnu Cokro Buono, yang sedang ia tangani saat ini, menjadi perkara yang paling menantang dalam 9 tahun karirnya sebagai seorang jaksa penuntut.
Pada perkara ini, emosi dan empati Chalidah ikut berkecamuk, sehingga mengajukan tuntutan supaya majelis hakim menghukum terdakwa selama 15 tahun penjara.
“Sebagai wanita atau ibu, anak itu anugrah. Tapi kenapa kok dengan gampangnya, hanya karena alasan capek, karena menangis lantas melakukan kekerasan sampai si anak meningal,” pungkas jaksa memulai karirnya di kejaksaan Nusa Tenggara Barat ini. (Han)