Siksa Anak Hingga Tewas, Warga Sidotopo Wetan Ini Dihukum 10 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, perkara penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dengan terdakwa Wisnu Cokro Buono, warga Jalan Sidotopo Wetan Mulia Surabaya, memasuki babak vonis. Kamis (20/12/2018).

Pria 35 tahun ini diadili lantaran terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih usia 2 tahun hingga tewas.

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 Undang Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mengadili, menghukum terdakwa Wisnu Cokro Buono dengan pidana penjara selama sepuluh tahun,” kata Hakim Dewi Isnaeni membacakan amar putusan.

Sepakat dengan vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut, Fariji dan Patni Ladirto Palonda dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak, langsung menyambut dengan kata terima.

Putusan majelis hakim tersebut, tentu saja lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Chalidah K Hapsari, yang sebelumnya mengajukan tuntutan terhadap terdakwa selama lima belas tahun penjara.

Kata Chalidah, tuntutan tersebut sangat beralasan karena perbuatan terdakwa Wisnu Cokro Buono dilakukan dalam keadaan sadar.

Dalam kasus ini, Wisnu Cokro Buono telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 2 tahun hingga meninggal dunia. Pada rabu 20 Juli 2018. Kejadian berawal sekitar pukul 16.30 WIB, saat terdakwa tertidur pulas, tidak lama kemudian terdakwa terbangun dikarenakan anak tirinya yang berinisial MR itu menangis.

Sementara Nining (ibu kandung korban) saat itu tidak ada dirumah karena sedang menghadiri undangan acara halal bihalal.

Kemudian terdakwa bangun dan berusaha menenangkan tangisan sang anak (korban) tersebut, namun tangisan sang anak tersebut tak kunjung berhenti akhirnya terdakwa membawanya ke kamar mandi untuk di mandikan dengan harapan agar tangisan anak tirinya itu berhenti.

Tapi, usaha Wisnu untuk menenangkan korban gagal. Dari sanalah Wisnu mulai emosi dan gelap mata lantas memukul korban di bagian kepala dan perut hingga korban mengalami sesak nafas dan demam. Selain dianiaya fisik, terdakwa juga sempat memasukan kepala korban kedalam ban air sekitar 10 detik.

Setelah Nining (istri) Wisnu pulang dan mendapati anaknya deman tinggi dan sesak nafas, kepada istrinya Wisnu tidak mengakui bahwa keadaan anaknya itu atas ulahnya, dari kost-kosan mereka di Jalan Kedung Mangu Timur No 130 Surabaya, pasutri (pasangan suami istri) ini kemudian membawa korban ke RSUD dr Soewandi.

Namun naas, ketika sampai IGD Rumah Sakit (RS) Soewandhi Surabaya, korban telah menghembuskan nafas terakhir dan dinyatakan meninggal dunia, selanjutnya jenazah korban dimakamkan di TPU (tempat pemakaman umum) Wonokusumo Surabaya. Karena dinilai ada kejanggalan, maka paman korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.(Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *