SURABAYA – beritalima.com, Mantan istri pemilik Hotel Dafam, Chrisney Yuan Wang
divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (24/7/2023). Dia dinyatakan terbukti tidak mencuri Cincin Star Sapphire 6,24 karat warna biru milik The Irsan Pribadi Susanto, yang adalah mantan suami Chrisney sendiri.
“Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 367 ayat (2) KUHP jo Pasal 376 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa penuntut umum. Memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti sediakala,” kata Ketua Majelis Hakim Gede Agung Parnata.
Sebelumnya, JPU Kejari Tanjung Perak Estik Dilla pada Senin 26 Juni 2023 menuntut terdakwa Chrisney Yuan Wang dengan pidana selama 5 bulan dengan perintah terdakwa ditahan karena terbukti bersalah melanggar Pasal 367 ayat (2) KUHP.
Setelah mendengar putusan itu, Chrisney langsung berdiri dan satu persatu menyalami majelis hakim serta Jaksa Penuntut Umum sembari mengucapkan terimakasih
“Terimakasih majelis hakim, terimakasih kasih ibu Jaksa, terimakasih pengacara, terimakasih wartawan,” ucap Chrisney dengan mata berkaca-kaca.
Dikonfirmasi selepas divonis bebas, Chrisney mengucapkan terima kasihnya kepada Tuhan dan seluruh pihak yang sudah mendukung pembebasan dia. Menurut Chrisney masih banyak orang baik yang mendukung dirinya.
“Terima kasih pada Tuhan yang sudah bekerja lewat perpanjang tanganan majelis hakim, lewat pengacara saya dan lewat orang-orang yang mendukung pembebasan saya. Masih ada yang mendukung saya,” katanya selepas sidang.
Setelah putusan bebas ini, Chrisney belum memikirkan apakah akan melaporkan balik mantan suami yang telah mencemarkan nama baiknya.
Sebaliknya Chrisney hanya mengungkapkan kalau perkara yang melilit dirinya tersebut sangatlah menguras tenaga dan air mata dia yang hanyalah seorang ibu rumah tangga biasa, yang dituduh mencuri cincin.
“Ketika saya bolak-balik diperiksa polisi saya sudah banyak menangis. Apalagi sewaktu di kantor polisi saya di foto memegang papan seperti seorang kriminal. Saya menangis sejadi-jadinya. Saya menangis karena saya sudah dipermalukan dan dihina. Padahal saya tidak mencuri atau mengambil cincin itu,” ungkapnya.
Menurut Chrisney, sejak awal suaminya sendiri yang menyerahkan cincin itu kepada dia. Dan saat cincin itu dalam penguasaannya, dia selalu menjaganya dengan baik.
“Dan saya niat mau balikan, ditanya pun saya jawab oh iya nggak sengaja kebawah. Nanti aku balikan. Namun, niat baik yang ingin mengembalikan cincin malah ditolak mentah-mentah oleh Irsan dan dicaci makin,” pungkasnya.
Sementara itu Penasehat Hukum Terdakwa Iskandar Daeng Prati mengucapkan terima kasih bahwa kebenaran dan keadilan berpihak kepada yang benar, apapun itu.
“Karena sebagaimana poin-poin pembelaan kami, dan fakta yang terungkap bahwa tidak ada niatan batin klien kami dengan maksud memiliki barang itu,” ungkapnya.
Dan itu sudah dibuktikan berdasarkan surat-surat pembuktian yang ada. Baik lewat surat, lewat saksi dan semuanya.
“Dan itu yang telah diakomodir oleh majelis bahwa betul tidak ada niat untuk memiliki. Sehingga ini tidak terbukti. Makanya sangat layak dan patut klien kami dibebaskan,” bebernya.
Iskandar, juga mengungkapkan bahwa vonis bebas ini tidak lepas dari masalah KDRT yang dilakukan The Irsan terhadap Chrisney. Dimana dalam kasus KDRT tersebut The Irsan terbukti secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah.
“Meskipun pidananya dari sini setahun kemudian banding turun jadi 8 bulan percobaan. Dan ternyata di kasasi ditolak bahkan,” katanya.
Apa artinya? Berarti kembali lagi di putusan PT (Pengadilan Tinggi). Dimana keputusan PT kalau mau menerjemahkan harus melihat pertimbangan majelis. Kenapa diturunkan pidananya dari 1 tahun menjadi 8 bulan percobaan, karena menurut majelis bahwa Pak Irsan masih diberi kesempatan untuk hidup bersama kembali bersama Chrisney.
“Apa yang terjadi saat itu Pak Irsan malah menggugat cerai klien kami. Kalau dia mau hidup bersama kembali, kan tidak akan ada sebuah perceraian. Dan faktanya dia melakukan cerai dan sudah cerai,” ucapnya.
Penasehat hukum juga menyayangkan justru putusan kasasinya ditolak. Amarnya ditolak bahkan sudah diputus 13 April.
“Tapi berdasarkan penelusuran kami pada SIPP PN, disini sudah tercatat bahwa sudah diputus dalam 13 April. Kami melihatnya begini. Kalau bicara hak untuk menggugat segala macam, itu ada. Secara hukum memang ada hak itu yang melekat. Dimana hak terkait konstitusi selaku korban KDRT,” kata Iskandar.
Sementara itu, terkait pencabutan laporan The Irsan yang dibacakan majelis hakim menurut Iskandar itu tidak masuk. Karena dicabut ataupun tidak, laporan itu sudah hangus karena sudah melewati waktu 3 bulan. Jadi sudah kedaluwarsa.
“Ia mencabut laporan kalau tidak salah ketika tuntutan. Dan menurut hakim itu tidak pengaruh. Apalagi sudah melewati waktu 3 bulan,” pungkasnya. (Han)